Dark/Light Mode

KPK Setor Rp 2,3 M ke Kas Negara Dari Perkara Suap Proyek Muara Enim

Senin, 23 November 2020 15:03 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: Tedy O Kroen)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: Tedy O Kroen)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang sebesar Rp 2,3 miliar ke kas negara dari perkara suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim. Yang disetorkan itu merupakan uang pengganti dari terpidana mantan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Elfin Mz Muchtar.

"KPK telah setorkan seluruh uang pengganti terpidana atas nama Elfin Mz Muchtar," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, lewat pesan singkat, Senin (23/11).

Baca juga : Gelar Sprint Rally 2020, Bukti Meikarta Terus Kerjakan Proyek Properti

Ali merinci, Elfin membayar uang pengganti secara bertahap. Pertama pada 1 Juli 2020 sebesar Rp 300 juta, kemudian 1 Juli 2020 Rp 300 juta, lalu pada 22 September 2020 sebesar Rp 1 miliar, dan 12 November 2020 sebesar Rp 765 juta.

"KPK tidak hanya menuntut pidana penjara sebagai bagian efek jera pelaku korupsi namun juga terus berupaya menyelesaikan tagihan denda dan uang pengganti kepada para koruptor sebagai bagian upaya maksimal pemasukan ke kas negara dari hasil asset recovery Tipikor," imbuhnya. 

Baca juga : Hemat Rp 2,1 T, Blok Rokan Jadi Standar Baru Proyek Infrastruktur PGN

Elfin divonis 4 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Elfin terbukti menerima suap dari kontraktor Robi Okta Fahlevi. 

Selain pidana penjara, Elfin juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 2.365.000.000. Jika tidak dibayar, maka Elfin harus menggantinya dengan hukuman penjara selama 8 bulan. Menurut Ali, permintaan Elfin untuk menjadi saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum atau justice collaborator (JC) ditolak hakim. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.