Dark/Light Mode
- Turun Rp 11.000, Harga Emas Dibanderol Rp 1.343.000 Per Gram
- Akhir Pekan, Rupiah Melemah Ke Rp 15.985 Per Dolar AS
- Indra Karya Jempolin Manfaat Bendungan Multifungsi Ameroro Di Sulteng
- Pertamina EP Pertahankan Kinerja Positif Keuangan Tahun Buku 2023
- PGN Saka Kantongi Perpanjangan Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas
Sebelumnya
Di tempat terpisah, Ketua MUI Pusat Cholil Nafis menjelaskan, azan itu merupakan panggilan untuk memberi tahu waktu shalat. Meski secara syariah masih menganjurkan dilakukan untuk selain shalat. Seperti mengazani anak yang baru lahir atau saat jenazah diturunkan ke liang kubur.
“Di zaman Rasulullah, pernah dilakukan penambahan atau perubahan redaksi azan. Manakala ada uzur yang menghalangi masyarakat datang ke masjid, seperti hujan deras dan angin kencang,” terangnya dari unggahan akun Facebook Cholil Nafis.
Baca juga : Viral Azan Serukan Jihad, Wamenag Ajak Pimpinan Ormas Beri Pencerahan
Berdasarkan riwayat Imam Bukhari dari Nafi, Ibnu Umar pernah mengumandangkan azan shalat di tengah badai saat malam hari. Dalam azannya, Ibnu Umar melafazkan “alaa shollu fir rihaal” yang artinya “ingatlah, salatlah kalian di persinggahan”.
Rasulullah juga pernah mengatakan kepada muazinnya setelah azan, jika malam sangat dingin dan terjadi hujan lebat untuk mengucapkan “alaa shollu fir rihaal”. “Selain karena urusan shalat itu, Nabi tidak pernah mengubah redaksi azan. Bahkan saat perang pun, tak ada azan yang diubah. Redaksi azan itu tak boleh diubah menjadi ajakan jihad. Karena itu ibadah yang sifatnya taufiqii (langsung dari syariah),” paparnya.
Baca juga : Viral Video Adzan Jihad, Wamenag Ajak Pimpinan Ormas Beri Pencerahan
Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Sunanto, ikut mengecam soal azan jihad. Menurutnya, azan jihad ini masuk dalam kategori penistaan agama. Cak Nanto, sapaan akrab Sunanto, meminta aparat penegak hukum agar menindak tegas para pembuat azan jihad ini. “Kemenag (Kementerian Agama) dan Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) segera mengambil langkah-langkah agar video itu tidak lagi beredar secara luas,” pungkasnya. [MEN]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.