Dark/Light Mode

Pengancamnya Ditangkap

Mahfud MD Tak Gembira

Senin, 14 Desember 2020 07:50 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti ancaman yang dilakukan anggota Front Pembela IB HRS saat merilis kasus tersebut di Mapolda Jatim di Surabaya, Minggu (13/12/2020). (Foto: Twitter Polda Jatim)
Polisi menunjukkan barang bukti ancaman yang dilakukan anggota Front Pembela IB HRS saat merilis kasus tersebut di Mapolda Jatim di Surabaya, Minggu (13/12/2020). (Foto: Twitter Polda Jatim)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pelaku pengancaman terhadap Menko Polhukam Mahfud MD berhasil diciduk aparat Kepolisian. Pelakunya ada 4 orang dan kini berstatus sebagai tersangka dan ditahan Polda Jawa Timur. Apa tanggapan Mahfud setelah pengancamnya ditangkap? Mahfud mengaku tidak gembira, tapi juga tidak sedih.

Ancaman terhadap Mahfud dilakukan lewat sebuah video yang diunggah dalam akun YouTube Amazing Pasuruan, 9 November lalu. Video itu berjudul “Peringatan Keras Warga Madura Untuk Mahfud Md Karena Kurang Ajar Kepada Habib Rizieq!”.

Video itu dibuat salah satu pelaku bernama Gus Nawawi, pria asal Pasuruan, Jawa Timur. Dalam video itu, Gus Nawawi mengancam akan menggorok leher Mahfud, karena dianggap telah kurang ajar terhadap Rizieq.

Kemudian, vdeo itu diviralkan oleh 3 pelaku lainnya, yakni Abdul Hakam (39), Moch Sirojuddin (37) dan Samsul Hadi (40) lewat media sosial. Ketiganya juga menyebarkan video tersebut lewat grup-grup WhatsApp.

Baca juga : Pengangguran Di DKI Terbesar Di Indonesia

Direskrimsus Polda Jatim Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, kasus ini bermula dari laporan. Ada masyarakat yang resah denga konten YouTube milik tersangka Nawawi yang berisi video ancaman.

“Yang diancam adalah Prof Mahfud MD. Diancam kalau pulang akan digorok. Artinya, sifatnya sangat personal dan tidak layak dijadikan konten YouTube,” kata Gidion, kemarin.

Atas laporan itu, polisi kemudian menangkap Nawawi di rumahnya di Desa Warungdowo, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, pada Jumat (11/12). Dari penangkapan Nawawi, diketahui video juga ikut disebar oleh tiga tersangka lainnya.

Kepada polisi, keempat pelaku mengaku sebagai anggota dan simpatisan Front Pembela Islam (FPI). Mereka mengaku kesal dengan pernyataan Mahfud selaku Menko Polhukam yang dianggap tidak sopan terhadap Rizieq Shihab.

Baca juga : Ditangkap Di Rumah Anaknya

Atas perbuatannya, mereka terancam terjerat UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946.

“Dengan ancaman 6 tahun. Secara syarat formil dan yuridis kami punya kewenangan melakukan penahanan dan proses hukum kami lanjutkan,” pungkas dia.

Berita penangkapan itu, membuat penasaran seorang warganet dengan akun Twitter @Pengenketawa2. Dia pun menuliskan cuitan dengan memention akun milik Mahfud, @mahfudmd.

“Pak @mohmahfudmd Yth. Mohon perkenan jujur menjawabnya. Membaca di bawah ini, apakah Bapak senang atau sedih? Terima kasih,” cuitnya, sambil melampirkan link berita soal penangkapan 4 pelaku pengancaman.

Baca juga : Lagi Kunjungan Ke Arab Saudi, Mahfud MD Doakan Situasi Tanah Air

Tak lama, cuitan itu mendapat balasan dari Mahfud. Eks Ketua Mahkamah Konstitusi itu menjawab, dirinya tidak sedih ataupun senang.

“Itu urusan aparat. Cuma catatan saya, semuanya orang Pasuruan tapi kok mengancam saya kalau pulang ke Pamekasan, Madura. Sekilas mereka ingin mengadu domba antara saya dengan orang Madura. Mungkin juga masih ada lagi yang diburu oleh aparat,” cuit Mahfud, kemarin. [MEN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.