Dark/Light Mode

Sudah P21, Perkara Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin Siap Disidang

Senin, 14 Desember 2020 09:52 WIB
eks Bupati Bogor, Rachmat Yasin diperiksa KPK.
eks Bupati Bogor, Rachmat Yasin diperiksa KPK.

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini melimpahkan berkas perkara kasus pemotongan uang Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan gratifikasi eks Bupati Bogor, Rachmat Yasin ke pengadilan.  

"Hari ini, Senin (14/12) Irman Yuliandri selaku Tim JPU KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa Rachmat Yasin ke PN Tipikor Bandung," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (14/12). 

Baca juga : Berkas Perkaranya Dilimpahkan KPK, Rizal Djalil Segera Disidang

Dengan pelimpahan ini, penahanan Rachmat beralih dan menjadi kewenangan PN Tipikor Bandung. Tim JPU masih menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan jadwal persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Rachmat akan didakwa dengan dakwaan alternatif. Ke satu, Pasal 12 B Jo Pasal 12 C Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP atau kedua, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.

Baca juga : Gus Yasin Siap Tantang Suharso

Rachmat Yasin ditetapkan sebagai tersangka lantaran menyunat dana beberapa SKPD selama menjabat Bupati Bogor hingga mencapai Rp 8,9 miliar. 

Dia juga diduga menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan Toyota Velflre senilai Rp 825 juta.

Baca juga : Negatif Covid-19, Bupati Bogor Masih Wajib Isolasi Mandiri

Rachmat sendiri baru bebas pada 8 Mei 2019. Dia sebelumnya dijerat dalam kasus suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor Tahun 2014 atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 Hektare. Dia divonis 5 tahun 6 bulan penjara. [OKT]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.