Dark/Light Mode

Bangun Whistleblowing System Tipikor, KPK Kerja Sama Dengan 21 K/L

Senin, 21 Desember 2020 17:07 WIB
Penandatanganan kerja sama KPK dengan 21 K/L dan pemberantasan korupsi. (Foto: OKT/RM)
Penandatanganan kerja sama KPK dengan 21 K/L dan pemberantasan korupsi. (Foto: OKT/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyepakati kerja sama dengan 21 kementerian/lembaga (K/L) dalam penanganan pengaduan sebagai upaya pemberantasan korupsi. Kerja sama ini diwujudkan dalam bentuk Whistleblowing System Tindak Pidana Korupsi

Sistem ini bisa mendeteksi tindak pidana korupsi sejak dini. Kementerian atau lembaga, bisa memperoleh informasi lebih awal adanya dugaan pelanggaran, sekaligus dapat melakukan pemetaan titik-titik rawannya. ”Whistleblowing System ini bisa menjadi alarm atau panggilan untuk kita semua bahwa ada bahaya di sekitar kita, yaitu korupsi,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri, dalam sambutannya usai penandatanganan perjanjian kerja sama, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/12). 

Whistleblowing System Tindak Pidana Korupsi ini, menurut Firli, akan memberi manfaat besar terhadap kementerian atau lembaga. Sistem yang terintegrasi dengan KPK itu akan meningkatkan efektivitas dan efisiensi penanganan pengaduan. Selain itu, penanganan pengaduan akan jadi lebih efisien dan menghindari duplikasi penanganan. 

Baca juga : Erick: Investor Jepang Minat Kerja Sama Dengan BUMN

Koordinasi dan monitoring penanganan pengaduan antara lembaga/organisasi dan KPK juga kian mudah. Firli berharap, perjanjian kerja sama ini dapat diimplementasikan dengan maksimal. 

Menteri BUMN Erick Thohir, yang hadir dalam penandatanganan perjanjian kerja sama itu, mengungkapkan, dirinya lebih mengutamakan bisnis proses yang benar dalam sebuah proyek ketimbang nilai proyeknya. "Sistem yang kita sepakati hari ini adalah salah satu unsur dari bisnis proses yang benar. Dengan adanya whistleblowing system ini, seluruh jajaran di BUMN bisa saling menjaga," tutur Erick. 

Erick mengatakan, hingga saat ini, sudah ada 89 BUMN yang memiliki sertifikasi ISO 37001 Anti-bribery Management System. Sertifikasi ini merupakan salah satu upaya BUMN dalam melaksanakan bisnis proses yang benar dalam sebuah proyek.

Baca juga : Dubes Peru Teken Kerja Sama Dengan PHRI

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menambahkan, kerja sama ini adalah salah satu upaya melakukan reformasi birokrasi yang menjadi prioritas pemerintah saat ini. Ia mengatakan, selama satu tahun ini, kementeriannya menyeleksi dan memonitor 3.826 kementerian/lembaga baik pusat dan daerah. "Dari jumlah itu, hanya 360 yang bisa dinyatakan bebas korupsi 360. Ini sangat memprihatinkan," keluhnya. 

Tjahjo mengklaim, dirinya selalu mengimbau dan mengingatkan kepada seluruh ASN untuk berhati-hati dan selalu transparan. Agar masyarakat bisa mendapatkan pelayanan terbaik dan cepat.

Acara penandatanganan kerja sama ini juga dihadiri Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Menteri Sosial ad Interim Muhadjir Effendy, dan 21 perwakilan K/L pusat dan daerah. Sebanyak 21 K/L itu adalah Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Sosial; Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Perhubungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Badan Pengelola Keuangan Haji, Pemerintah Daerah Provinsi Jambi, Pemerintah Daerah Provinsi Lampung,  Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat, PT Perkebunan Nusantara III (Persero), PT Angkasa Pura II (Persero), dan PT Bank Pembangunan Daerah Jamb. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.