Dark/Light Mode

Lobster-Gate, KPK Panggil Istri Mantan Menteri Edhy Prabowo

Selasa, 22 Desember 2020 10:50 WIB
Iis Rosita Dewi, istri mantan Menteri KKP Edhy Prabowo yang juga anggota Komisi V DPR. (Foto: Instagram)
Iis Rosita Dewi, istri mantan Menteri KKP Edhy Prabowo yang juga anggota Komisi V DPR. (Foto: Instagram)

 Sebelumnya 
Iis yang juga anggota Komisi V DPR dari Partai Gerindra, ikut diamankan saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Edhy Prabowo Cs, Rabu (25/11).

Iis dicokok bersama suaminya di Bandara Soekarno Hatta, setelah mendarat dari Amerika Serikat (AS). Namun, Iis tidak dijadikan tersangka. Alasan KPK, penyidik belum menemukan keterlibatan Iis dalam kasus dugaan suap ekspor benih lobster itu.

Komisi pimpinan Firli Bahuri Cs baru menemukan keterlibatan tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketujuh tersangka itu adalah Edhy, Staf khususnya, Safri, pengurus PT ACK Siswadi, staf istri Edhy yang bernama Ainul Faqih, Direktur PT DPP Suharjito, Staf Khusus Menteri yang juga Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Andreau Pribadi Misata;l, dan Amiril Mukminin.

Baca juga : Lobster-Gate, KPK Cegah Istri Edhy Prabowo Ke Luar Negeri

Keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, masih sangat mungkin. Hal ini ditegaskan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.

"Tidak tertutup kemungkinan nanti di dalam pengembangan-pengembangan selanjutnya adalah, pada tahapan-tahapan selanjutnya bisa saja ada penambahan atau tetap seperti itu," ujar Nawawi dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (26/11) dini hari.

"Jawaban kami ini sudah dimaksudkan untuk soal adanya istri yang kemudian tidak terseret, dan lain sebagainya," imbuh eks hakim Pengadilan Tipikor ini.

Baca juga : KPK Panggil Eks Komut dan Eks Komisaris PT DI

Dalam kasus ini, Edhy Prabowo diduga menerima uang hasil suap terkait izin ekspor benih lobster senilai Rp 3,4 miliar dan 100 ribu dolar AS atau setara Rp 1,43 miliar melalui PT Aero Citra Kargo (ACK).

PT ACK diduga menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster, karena ekspor hanya dapat dilakukan melalui perusahaan tersebut dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor. Salah satunya dari PT Dua Putra Perkasa, yang melakukan transfer uang sejumlah Rp 731.573.564 agar memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster.

PT ACK tercatat dimiliki Amri dan Ahmad Bahtiar. Namun KPK menduga, Amri dan Bahtiar merupakan nominee dari pihak Edhy Prabowo dan Yudi Surya Atmaja. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.