Dark/Light Mode

Almarhumkan FPI

Mahfud Lebih Galak Dari Jenderal Dudung

Kamis, 31 Desember 2020 08:06 WIB
Diapit Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri, Jenderal Idham Aziz, Menkopolhukam, Mahfud MD memimpin konferensi pers pembubaran Front Pembela Islam (FPI) di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, kemarin. (Foto: Istimewa)
Diapit Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri, Jenderal Idham Aziz, Menkopolhukam, Mahfud MD memimpin konferensi pers pembubaran Front Pembela Islam (FPI) di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, kemarin. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Pemerintah mencatat sebanyak 35 anggota FPI terlibat tindak pidana terorisme dan 29 orang di antaranya telah dijatuhi pidana. Tak hanya itu, 206 orang terlibat berbagai tindak pidana umum lainnya dan 100 di antaranya telah dijatuhi pidana.

“Anggota FPI kerap kali melakukan berbagai tindakan sweeping di tengah-tengah masyarakat yang sebenarnya hal tersebut menjadi tugas dan wewenang aparat penegak hukum,” kata Edward.

Dalam SKB tersebut, pemerintah juga melarang seluruh kegiatan dan penggunaan simbol FPI di wilayah Indonesia. Aparat penegak hukum akan menindak seluruh kegiatan yang masih menggunakan simbol FPI. Masyarakat juga diminta melaporkan kegiatan yang mengatasnamakan dan memakai simbol FPI. Keputusan ini berlaku sejak 30 Desember 2020.

Baca juga : PAN Akan Lebih Kritis Di Luar Pemerintahan

Sebelum mengakhiri keterangannya, Mahfud memperlihatkan sebuah rekaman video yang menampilkan Rizieq Shihab, Imam Besar FPI, sedang memberikan tausiyah yang mendukung kelompok teroris ISIS. Entah di mana dan kapan acara itu digelar.

Dalam video berdurasi tiga menit itu, Rizieq menyebut ada yang baik dari ISIS. Yaitu, bercita-cita menegakkan syariat Islam. Dan apa yang baik harus didukung. Hadirin menjawab “dukung” dengan kompak.

Menurut Mahfud, video itu sebagai bukti atas keputusan pemerintah. Setelah pemutaran video itu, Mahfud menutup acara tanpa memberikan kesempatan kepada wartawan untuk bertanya.

Baca juga : Mahfud MD Obrolin HAM Hingga Usulan Daerah Otonomi Baru

Keputusan tersebut tentu saja mengejutkan para petinggi FPI. Tak lama setelah keputusan itu keluar, Sekertaris Umum FPI, Munarman berencana memberikan tanggapan melalui konferensi pers di Markas FPI pukul 4.15 sore. Namun, acara tersebut tak jadi terlaksana.

Pasalnya, sebelum pengurus FPI berkumpul, sekitar pukul 4 sore, seratusan aparat gabungan TNI-Polri berseragam lengkap, mendatangi Markas FPI di Petamburan III, Jalan Petamburan, Jakarta. Pasukan dipimpin Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Heru Novianto dan Komandan Kodim Jakarta Pusat, Kol Inf Luqman Arief.

Setiba di lokasi, aparat langsung menurunkan baliho bergambar Rizieq yang dipajang di depan gang. Petugas juga mencopot berbagai atribut yang masih dipasang di sekitar Markas FPI. Sejumlah polisi berpakaian preman menginterogasi warga yang berada di sana. Polisi juga meminta warga menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk membuktikan bahwa mereka adalah warga sekitar.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.