Dark/Light Mode

Almarhumkan FPI

Mahfud Lebih Galak Dari Jenderal Dudung

Kamis, 31 Desember 2020 08:06 WIB
Diapit Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri, Jenderal Idham Aziz, Menkopolhukam, Mahfud MD memimpin konferensi pers pembubaran Front Pembela Islam (FPI) di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, kemarin. (Foto: Istimewa)
Diapit Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri, Jenderal Idham Aziz, Menkopolhukam, Mahfud MD memimpin konferensi pers pembubaran Front Pembela Islam (FPI) di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, kemarin. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Galaknya Pangdam Jaya, Mayjen Dudung Abdurachman terhadap Front Pembela Islam (FPI) tak ada apa-apanya dibanding kegarangan Menko Polhukam, Mahfud MD. Kalau Dudung cuma berani copotin baliho dan spanduk FPI, Mahfud langsung membuat FPI “almarhum”. Tak hanya membubarkan FPI, Mahfud melarang seluruh kegiatan FPI. Mahfud juga melarang seluruh lambang FPI dan apapun jenisnya yang berkaitan dengan FPI, berkibar lagi di wilayah NKRI.

Keputusan “mengalmarhumkan” FPI tersebut disampaikan Mahfud dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, kemarin siang. Pengumuman ini juga disiarkan secara langsung lewat akun YouTube Kemenko Polhukam.

Baca juga : PAN Akan Lebih Kritis Di Luar Pemerintahan

Sejumlah menteri dan pejabat ikut hadir. Mereka adalah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy O.S Hiariej, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Kepala Staf Presiden Moeldoko, Menteri Komunikasi dan Informatika Johny G Plate. Kemudian, ada Panglima TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Idham Aziz, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafli Amar, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan sejumlah petinggi negara lainnya.

Mahfud menjelaskan, keputusan pembubaran FPI ini didasari karena FPI tidak lagi memiliki legal standing, baik sebagai ormas maupun organisasi biasa. Pembubaran ini sudah sesuai aturan dan perundang-undangan. Salah satunya adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Ormas bernomor 82 PUU 11 Tahun 2013 tertanggal 23 Desember 2014.

Baca juga : Mahfud MD Obrolin HAM Hingga Usulan Daerah Otonomi Baru

Karena FPI tidak punya legal standing, pemerintah pusat dan daerah harus menolak semua kegiatan yang dilakukan FPI. “Jika ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, itu tidak ada dan harus ditolak, karena legal standing-nya tidak ada,” tegas Mahfud.

Pelarangan kegiatan FPI dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) enam pejabat, yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. Surat tersebut kemudian dibacakan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward O.S Hiariej.

Baca juga : Manfaat Vaksin Jauh Lebih Besar Daripada Efek Sampingnya

Ada beberapa alasan yang dijadikan pertimbangan Pemerintah dalam membubarkan FPI. Di antaranya, FPI dituding kerap mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Selain itu, tujuan dasar organisasi tersebut juga bertentangan dengan konstitusi negara.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.