Dark/Light Mode

Almarhumkan FPI

Mahfud Lebih Galak Dari Jenderal Dudung

Kamis, 31 Desember 2020 08:06 WIB
Diapit Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri, Jenderal Idham Aziz, Menkopolhukam, Mahfud MD memimpin konferensi pers pembubaran Front Pembela Islam (FPI) di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, kemarin. (Foto: Istimewa)
Diapit Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri, Jenderal Idham Aziz, Menkopolhukam, Mahfud MD memimpin konferensi pers pembubaran Front Pembela Islam (FPI) di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, kemarin. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Heru Novianto menegaskan, FPI tak boleh melakukan kegiatan apa pun setelah dibubarkan. Termasuk konferensi pers. “Konferensi pers tidak boleh karena mereka (FPI) sudah dilarang melakukan kegiatan lagi,” kata Heru, di lokasi. “Kalau atas nama pribadi silakan, atas nama FPI tidak boleh,” imbuhnya.

Bagaimana tanggapan Rizieq? Ketua Tim Badan Hukum FPI, Sugito Atmo, mengatakan, Rizieq sudah mengetahui keputusan itu. Ia lalu meminta tim kuasa hukum untuk menggugat putusan pemerintah tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Sekarang kita persiapkan proses gugatannya, secepatnya akan kita layangkan,” kata Sugito, kemarin.

Keputusan pemerintah membubarkan FPI itu menuai polemik. Sekretaris Umum Pengurus Pusat PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti ikut merespons, melalui akun Twitter resminya, @Abe_Mukti, kemarin. Dia minta pemerintah bersikap adil.

Baca juga : PAN Akan Lebih Kritis Di Luar Pemerintahan

Pemerintah jangan hanya tegas kepada FPI. Kalau ternyata ada ormas lain yang tidak memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT), ormas itu juga harus ditertibkan.

Begitu juga kalau ada ormas yang kegiatannya meresahkan masyarakat. “Tegakkan hukum dan keadilan untuk semua,” ujarnya.

Ketua Pengurus Besar Nahdhatul Ulama (PBNU), Marsudi Syuhud ikut menanggapi. Kata dia, persoalan FPI ada di kedudukan hukum atau legal standing. Karena itu, ia menyarankan, FPI memenuhi legal standing tersebut jika masih ingin melaksanakan kegiatan.

Baca juga : Mahfud MD Obrolin HAM Hingga Usulan Daerah Otonomi Baru

Partai politik pun berbeda sikap dalam menanggapi keputusan ini. Wakil Sekretaris Dewan Syuro PKB, Maman Imanulhaq mendukung keputusan pemerintah. Maman mengatakan, langkah yang diambil pemerintah adalah semata-mata untuk mengembalikan posisi Islam yang moderat, Islam yang toleran, dan Islam yang ramah.

Sementara PKS dan Gerindra mengkritik keputusan tersebut. Ketua DPP PKS, Bukhori Yusuf menilai keputusan pemerintah itu menciderai amanat reformasi. “Cara pembubaran ormas seperti ini menunjukkan langkah mundur dan menciderai amanat reformasi yang menjamin kebebasan berserikat,” kata Bukhori.

Wakil Ketua Umum Gerindra, Habiburokhman menilai, pembubaran FPI tidak dilaksanakan sesuai dengan mekanisme perundang-undangan. Menurut dia, dalam Undang-Undang Ormas disebutkan, pembubaran ormas harus melalui proses peringatan tertulis, penghentian kegiatan dan pencabutan status badan hukum.

Baca juga : Manfaat Vaksin Jauh Lebih Besar Daripada Efek Sampingnya

Keputusan Mahfud langsung mengundang reaksi pro dan kontra dan netizen. Di jagat twitter perang tagar terus berlanjut sampai tadi malam. Pendukung FPI melambungkan tagar “TetapTegakWalauTanganTerikat” dan “Front Pejuang Islam. Sementara lawannya mendengungkan tagar “FPITerlarang”. [BCG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.