Dark/Light Mode

Tak Diskualifikasi Jagoan PDIP

KPU Nias Selatan Cuekin Bawaslu

Sabtu, 26 Desember 2020 09:33 WIB
Tak Diskualifikasi Jagoan PDIP KPU Nias Selatan Cuekin Bawaslu

RM.id  Rakyat Merdeka - KPU Nias Selatan (Nisel) memutuskan Calon Bupati-Wakil Bupati nomor urut 01, Hilarius Duha-Firman Gimawa tidak terbukti melakukan pelanggaran administratif berat. Kepesertan jagoan usungan PDI Perjuangan ini pun tidak dicoret, seperti bunyi rekomendasi Bawaslu.

Keputusan KPU Nisel ini dituangkan dalam surat pengumuman No.1226/PY.02.1-PU/1214/KPU-KAB/XII/2020. Surat ini ditandatangani langsung Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nisel Repa Duha.

“Dengan ini terlapor pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Nias Selatan nomor urut 01, Hilarius Duha-Firman Gimawa, tidak terbukti melakukan pelanggaran administarsi pemilihan,” ujar Repa Duha dalam keterangannya, kemarin.

Keputusan itu diambil setelah KPU Nisel menerima dan mendengarkan masukan dan pendapat dari banyak pihak. Mulai dari ahli Hukum Tata Negara hingga Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) penggiat pemilu.

Baca juga : KPK Dalami Gratifikasi Dari Proyek Dinas PUPR Banjar

Dari pendapat ahli Hukum Tata Negara, dalam hal ini Janpatar Simamora, sebut Repa, ahli menyebut seorang petahana bisa disebut melakukan pelanggaran administrasi pemilihan, bila sengajamemanfaatkan wewenang dan programnya untuk kepentingan Pilkada saatmasih menjabat. Tapi, bila tidak sedang menduduki jabatan,seperti cuti, non aktif dan sebagainya, petahana tidak bisa digolongkan pada perbuatan melanggar administrasi.

Dari pendapat LSM pegiatpemilu, dalam hal ini Titi Anggaraini dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), sambung Repa, laporan terhadap Hilarius Duha selaku petahana sebetulnya bukan lagi kewenangan KPU.

Pasalnya, sudah ada gugatan terhadap hasil pleno rekapitulasi Pilkada Nisel di Mahkamah Konstitusi (MK). “Sehingga KPU Nisel sudah semestinya menyerahkan proses penyelesaiannya di MK,” jelasnya.

Dari hasil penelusuran KPU Nisel, jelas Repa, pihaknya mendapati, program pembagian bibit ternak yang dipersoalkan kepada Hilarius bukanlah program pemerintah daerah yang dianggarkan dalam program kerja tahun 2020. Program itu baru sebatas rencana untuk diimplentasikan pada 2021.

Baca juga : Jangan Cuma Di Atas Kertas

Tanggal Hilarius saat menyampaikan program pembagian bibit ternak, sebut dia, juga terjadi pada 22 November, alias saat incumbent telah mengajukan cuti. Bukan saat masih menjabat.

“Dari hasil penjelasan Ketua DPRD Nias Selatan, program pembagian bibit ternak itu masih dalam konteks perencanaan anggaran untuk 2021. Jadi belum ada ternaknya,” ujarnya.

Diketahui, Calon Bupati Nisel nomor urut 01, Hilarius Duha, berstatus petahana Bupati berhasilmenyingkirkan calon Bupati Nisel, Idealisman Dachi. Di Pilkada 2020, Hilarius yang berpasangan dengan Firman Gimawa berhadapan lagi denganIdealisman Dachi yang berpasangan dengan Sozanolo Ndruru.

Berdasarkan hasil pleno rekapitulasi dan penghitungan suara KPU Nisel di Pilkada 2020, paslon Hilarius Duha-Firman Giawa berhasil meraih suara terbanyak dengan raihan 72.258 suara. Sementara, Idealisman Dachi-Sozanolo Ndruru 54.019 suara.

Baca juga : Kasus Gratifikasi Rachmat Yasin, KPK Panggil Sekda Bogor Burhanuddin

Belakangan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nisel nekat meminta KPU Nias mendiskualifikasi Hilarius Duha-Firman Giawa dari kepesertaan di Pilkada Nisel 2020. [SSL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.