Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Bacakan Eksepsi

Bos KAMI Merengek-Rengek

Selasa, 5 Januari 2021 07:01 WIB
Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan (Foto: Istimewa)
Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan menjalani sidang kedua kasus penyebaran berita bohong, kemarin. Sidang beragendakan pembacaan eksepsi alias nota keberatan dari pihak terdakwa atas tuntutan jaksa. Dalam sidang tersebut, Syahganda merengek-rengek di depan hakim.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jalan Boulevard Grand Depok City, Kota Depok. Di pengadilan, Syahganda diwakili para kuasa hukumnya. Antara lain, Abdullah Alkatiri, Syamsir Jalil dan Erman Umar. Sedangkan Syahganda mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Pusat.

Syahganda menyampaikan keberatan atas dakwaan jaksa. Pada persidangan Senin (21/12), jaksa mendakwa Syahganda telah menyebarkan berita bohong tentang unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja.

Baca juga : Bacakan Eksepsi, Irjen Napoleon Merasa Dizolimi Pejabat Negara

Dalam eksepsinya, pihak Syahganda menganggap dakwaan jaksa melanggar hak dasar warga negara tentang kebebasan untuk menyampaikan informasi. Mereka pun memohon ke Majelis Hakim menerima dan mengabulkan nota keberatan Syahganda untuk seluruhnya.

"Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Register Perkara: pdm-80/Depok/12/2020, tanggal 03 Desember 2020 tidak sah dan harus dibatalkan demi hukum atau dinyatakan tidak dapat diterima," ucap kuasa hukum Syahganda, Abdullah Alkatiri, saat membacakan eksepsi. 

Setelah pembacaan eksepsi, Alkatiri mengadu ke hakim. Dia menyebut, kliennya tidak pernah diperbolehkan bertemu tim kuasa hukum. "Istrinya pun sama, kami tidak pernah diberikan kesempatan. Alasannya Covid-19," keluhnya.

Baca juga : Bos NU Seirama Dengan JK

Dia merasa heran dengan ini. Sebab, polisi yang hendak melakukan pemeriksaan diperbolehkan bertemu Syahganda.

"Kalau mereka yang memeriksa diperbolehkan. Demi kepentingan kami, Covid-19. Kalau demi kepentingan mereka, tidak Covid-19," protes Alkatiri.

Syahganda ikut-ikutan ngadu. Bahkan, dia merengek-rengek. Dia mengaku sulit bertemu keluarga selama di dalam tahanan. Dia menyebut, istrinya sudah 3 kali berusaha menjenguk ke Rutan Bareskrim, tapi ditolak.

Baca juga : Sekarang, Ahok Melawan Nenek-nenek

"Sedikit tambahan pengacara tadi, izin besuk di sini nggak berlaku, Pak. Istri saya bawa izin besuk dari jaksa 3 kali, nggak boleh masuk juga," keluhnya.

Namun, rengekan Syahganda itu bertepuk sebelah tangan. Hakim tak mau menanggapi. Hakim Ketua Ramon Wahyudi hanya menyarankan pihak Syahganda melapor ke Komnas HAM.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.