Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Buntut MA Sering Korting Hukuman

Koruptor Merasa Dapat Angin Surga

Kamis, 7 Januari 2021 07:25 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: Tedy O Kroen/RM)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: Tedy O Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Setelah ditinggal pensiun Hakim Agung Artidjo Alkostar, Mahkamah Agung (MA) kerap menyunat hukuman para narapidana (napi) kasus korupsi. Kondisi ini pun dianggap angin segar oleh para koruptor. Buktinya, akhir-akhir ini, banyak koruptor ramai-ramai mengajukan Peninjauan Kembali alias PK ke MA.

Di Januari ini saja, ada empat napi korupsi yang mengajukan PK. Pertama, eks Gubernur Jambi Zumi Zola, yang terjerat kasus gratifikasi dan suap ketok palu Rancangan APBD Tahun Anggaran 2017. Sebelumnya, di pengadilan tingkat pertama, Zumi dijatuhi vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan, plus pencabutan hak politik selama lima tahun. 

Sidang perdana PK Zumi, dengan agenda penyerahan permohonan PK, digelar kemarin. Sidang selanjutnya digelar 22 Januari, dengan agenda tanggapan KPK atas permohonan tersebut. 

Baca juga : Kemenperin Kerek Kerajinan Kulit Buaya Di Papua

Kedua, eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, yang menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar untuk memenangkan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah-Kasmi di MK. Di pengadilan tingkat pertama, Atut divonis 4 tahun penjara. Di tingkat kasasi, hukumannya diperberat menjadi 7 tahun penjara. 

Ketiga, eks Anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso. Di pengadilan tingkat pertama, terpidana kasus suap jasa pengangkutan dan sewa kapal itu, divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan, serta pencabutan hak politik selama 4 tahun. 

Keempat, eks Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana. Di pengadilan tingkat pertama, politisi PKS itu, divonis 9 tahun penjara plus denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia terbukti menerima suap lebih dari Rp 11 miliar dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng. Uang suap itu untuk memuluskan usulan proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah BPJN IX Maluku dan Maluku Utara pada 2015 dan 2016. 

Baca juga : RI Dukung Penguatan Negosiator Perempuan Di Asia Tenggara

Melihat para koruptor berbondong-bondong mengajukan PK ke MA, KPK meradang. Komisi antirasuah itu meminta MA memperhatikan fenomena itu. "Seharusnya pihak MA dapat membacanya sebagai fenomena yang harus menjadi perhatian khusus," sentil Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kemarin. 

Ali menilai, fenomena itu terjadi lantaran PK yang diajukan napi kasus korupsi sebagian besar dikabulkan MA. MA mengoreksi putusan di tingkat sebelumnya. Baik pertimbangan fakta, penerapan hukum, maupun amar putusannya. 

Kalau memang MA memandang banyak koreksi terhadap putusan perkara korupsi sebelumnya, komisi pimpinan Firli Bahuri ini menyarankan lembaga itu melakukan pembinaan teknis peradilan bagi para hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di tingkat bawah. "Sudah seharusnya itu juga menjadi perhatian serius pihak MA," sindirnya. 

Baca juga : Menteri PUPR Ingatkan Proyek Kereta Cepat Jangan Bikin Banjir

Jika fenomena ini tetap berlanjut, KPK khawatir tingkat kepercayaan masyarakat atas lembaga peradilan semakin menurun. Jika terjadi demikian, upaya pemberantasan korupsi yang sedang dilakukan KPK bersama Polri dan Kejaksaan Agung, tidak akan membuahkan hasil maksimal. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.