Dark/Light Mode

MA Sebut Nurhadi Tak Punya Wewenang Pembinaan Karier Hakim, Kuasa Hukum Merasa Di Atas Angin

Jumat, 27 November 2020 20:21 WIB
Eks Sekretaris MA Nurhadi (Foto: Tedy O Kroen/RM)
Eks Sekretaris MA Nurhadi (Foto: Tedy O Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung (MA) Supatmi bersaksi dalam persidangan kasus suap-gratifikasi yang menjerat eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. Dalam persidangan, Supatmi menjelaskan tugas Sekretaris MA.

Salah satu tugas tersebut adalah membantu Ketua MA dalam mengurus kesekretariatan. "Membantu tugas-tugas Ketua MA, tapi di dalam tugasnya menangani di bidang kesekretariatan," ujar Supatmi, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (27/11).

Dia memastikan, Sekretaris MA tidak mempunyai kewenangan dalam pembinaan karier hakim di lingkungan badan peradilan itu.

Baca juga : Menag Pastikan Umroh Terus Jalan

Mengenai pendapatan, Supatmi menjelaskan, Nurhadi mendapat gaji sebagai Sekretaris MA sekitar Rp 30 sampai Rp 50 juta per bulan. Jumlah itu sudah termasuk tunjangan sebagai pejabat eselon satu di MA.

"Kurang lebih segitu. Kalau dalam aturan hanya tunjangan eselon satu dan sama gaji pokok remonasi," tandasnya.

Mendengar kesaksian ini, Kuasa hukum Nurhadi, Muhammad Rudjito, merasa di atas angin. Dia menyebut, kesaksian Supatmi membantah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebut kliennya punya kewenangan yang berkaitan dengan pembinaan hakim. Seolah-olah, pembinaan hakim berada di bawah kendali Nurhadi. Padahal, tidak begitu.

Baca juga : Peringati Hari Pahlawan, Pertamina Kasih Harga Spesial BBM Di Sulawesi

"Pemeriksaan saksi Supatmi tadi jelas membuktikan bahwa Pak Nurhadi tidak memiliki kewenangan yang berkaitan dengan pembinaan hakim. Jadi, dakwaan KPK tidak tepat dan keliru," ucap Rudjito usai persidangan.

Menurut Rudjito, kewenangan pembinaan karier hakim di lingkungan MA diurus masing-masing Direktorat Jenderal (Ditjen). Di antaranya, Ditjen Peradilan Umum, Ditjen Peradilan Agama, Ditjen Peradilan Tata Usaha Negara, dan Ditjen Peradilan Militer.

"Di MA ada dua bagian kepegawaian. Yang non hakim itu memang ada di bawah Sekretariat MA, tetapi terkait dengan pembinaan hakim itu masing-masing kewenangannya diserahkan ke masing-masing Dirjen," tuturnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.