Dark/Light Mode

Buntut MA Sering Korting Hukuman

Koruptor Merasa Dapat Angin Surga

Kamis, 7 Januari 2021 07:25 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: Tedy O Kroen/RM)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: Tedy O Kroen/RM)

 Sebelumnya 
Sepanjang 2019-2020, KPK mencatat, ada 21 koruptor yang hukumannya dikorting MA. Yang terbaru, Fahmi Darmawansyah, terpidana kasus korupsi pengadaan satelit Bakamla yang menyuap Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein. MA menyunat hukuman suami Inneke Koesherawati itu, dari 3,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan menjadi 1,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sebelum Fahmi, ada eks Anggota Komisi V DPR Musa Zainuddin, terdakwa kasus suap infrastruktur. Hukuman Musa dipangkas 3 tahun di tahap PK, dari 9 tahun menjadi 6 tahun penjara.

Baca juga : Kemenperin Kerek Kerajinan Kulit Buaya Di Papua

Kemudian, MA juga memotong hukuman eks Ketum Demokrat Anas Urbaningrum, yang terjerat kasus korupsi Hambalang. Anas mendapat kortingan 6 tahun, dari 14 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara.  

Lalu, petinggi Lippo Group Billy Sindoro, yang hukumannya dikorting dari 3,5 tahun menjadi 2 tahun penjara. Eks Anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi, yang terjerat kasus suap pembahasan Raperda Reklamasi Teluk Jakarta, dikorting dari 10 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara. Juga pengacara OC Kaligis yang mendapat korting 3 tahun dalam kasus suap majelis hakim dan panitera PTUN Medan. 

Baca juga : RI Dukung Penguatan Negosiator Perempuan Di Asia Tenggara

Dalam refleksi akhir tahun yang disiarkan di Channel YouTube MA, Rabu (30/12), Ketua MA Syarifuddin membantah lembaganya kerap menyunat hukuman koruptor. Dia mengklaim, hanya 8 persen permohonan PK yang dikabulkan. Namun, angka itu seperti besar karena banyak diberitakan. Sementara, 92 persen permohonan lainnya tidak dikabulkan. "Jadi, tidak benar MA tukang menyunat, mendiskon pidana," ujar Syarifuddin. 

Syarifuddin menegaskan, pengurangan pidana merupakan wilayah independensi hakim yang tidak bisa diganggu gugat. "Saya sebagai ketua saja tidak boleh bertanya mengenai itu,” selorohnya. 

Baca juga : Menteri PUPR Ingatkan Proyek Kereta Cepat Jangan Bikin Banjir

Karena itu, dia menyebut, tidak ada sangkut pautnya pengurangan hukuman dengan pensiunnya Artidjo. Sebelumnya, Artidjo dikenal publik sebagai algojo bagi para koruptor, yang kerap memperberat hukuman. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.