Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Sepanjang 2020, Dewas KPK Terbitkan 571 Izin Penyadapan, Penggeledahan, Dan Penyitaan

Kamis, 7 Januari 2021 17:26 WIB
Anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam konferensi pers Kinerja Dewan Pengawas 2020 di Gedung ACLC KPK, Jl. HR Rasuna Said Kavling C1, Kamis (7/1). (Foto: Istimewa)
Anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam konferensi pers Kinerja Dewan Pengawas 2020 di Gedung ACLC KPK, Jl. HR Rasuna Said Kavling C1, Kamis (7/1). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim telah memberikan ratusan izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan sepanjang tahun 2020.

Baca juga : Tahun 2020, Dewas KPK Terima Dan Tindaklanjuti 247 Pengaduan Masyarakat

"Untuk 2020, 571 izin yang diterbitkan Dewas," ujar anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam konferensi pers Kinerja Dewan Pengawas 2020 di Gedung ACLC KPK, Jl. HR Rasuna Said Kavling C1, Kamis (7/1).

Baca juga : Penghujung 2020, Elnusa Borong Tiga Penghargaan

Albertina merinci, 571 izin itu terdiri dari 132 izin penyadapan, 62 izin penggeledahan, dan 377 izin penyitaan. Dalam sebuah perkara, ketiga izin ini tak selalu diberikan. Namun, dia tak merinci berapa izin yang ditolak Dewas. "Dalam satu perkara bisa juga ada izin penggeledahan atau tidak, begitu pula dengan penyadapan," imbuhnya.

Baca juga : Menag Terbitkan Panduan Natal Di Tengah Pandemi

Dewas, ditegaskannya, juga mengawasi setiap izin yang terbit. Albertina Cs melakukan pengawasan melalui laporan pertanggungjawaban penyadapan, berita acara penggeledahan dan penyitaan, serta peninjauan lapangan. "Kami lakukan verifikasi apakah sesuai dengan izin yang diberikan," ucap eks hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.