Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Staf Honorer KKP Digarap, KPK Terus Usut Penerimaan Uang Edhy Prabowo

Sabtu, 9 Januari 2021 13:24 WIB
Staf Honorer KKP Digarap, KPK Terus Usut Penerimaan Uang Edhy Prabowo

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa staf honorer (pramubakti) Kementerian Kelautan dan Perikanan bernama Mohamad Tabroni pada Jumat (8/1), dalam kasus suap izin ekspor benih lobster atau lobster-gate yang menjerat eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, penyidik menanyai Tabroni soal kartu ATM milik staf istri Edhy, Ainul Faqih, yang dititipkan kepadanya. Kartu ATM itu kemudian diberikannya kepada Edhy Prabowo.

"Kartu ATM itu antara lain digunakan untuk pembelanjaan berbagai barang mewah di Amerika Serikat," ujar Ali lewat pesan singkat, Sabtu (9/1).

Baca juga : Periksa Broker PT Tiga Pilar, KPK Dalami Pengadaan Dan Pelaksanaan Bansos

Kemarin, penyidik juga kembali memeriksa bos PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito sebagai tersangka.

"Penyidik masih mendalami terkait dengan dugaan persiapan dan pengumpulan sejumlah uang, yang akan diberikan kepada tersangka EP melalui timnya," bebernya.

Sebelumnya, dalam pemeriksaan Kamis (7/1) kemarin, Suhardjito dikonfirmasi soal aktivitas PT DPP terkait perizinan ekspor benih lobster di KKP. Selain itu, juga didalami dugaan adanya pertemuan antara Suharjito dengan Edhy Prabowo selaku menteri KKP, yang membicarakan masalah pengajuan izin ekspor oleh PT DPP. Termasuk, mengenai dugaan adanya pemberian uang dari Suhardjito kepada Edhy melalui staf pribadinya, Safri, terkait perizinan tersebut.

Baca juga : Suka Cita Petani Kalimantan Timur Penerima Bantuan Benih Hortikultura

Dalam kasus ini, Edhy Prabowo diduga menerima uang hasil suap terkait izin ekspor benih lobster senilai Rp 3,4 miliar dan 100 ribu dolar AS atau Rp 1,4 miliar melalui PT Aero Citra Kargo (ACK).

PT ACK diduga menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster, karena ekspor hanya dapat dilakukan melalui perusahaan tersebut, dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor. Salah satunya, dari PT Dua Putra Perkasa yang mentransfer uang Rp 731.573.564, agar memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster.

PT ACK tercatat dimiliki Amri dan Ahmad Bahtiar. Namun KPK menduga, Amri dan Bahtiar merupakan nominee dari pihak Edhy Prabowo dan Yudi Surya Atmaja. [OKT]

Baca juga : Lobster-Gate, KPK Panggil Istri Mantan Menteri Edhy Prabowo

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.