Dark/Light Mode

6 Bulan Berlalu, Janjinya Ditagih ICW

KPK Usut Pihak Yang Bantu Nurhadi Buron

Senin, 7 Desember 2020 06:44 WIB
Plt Jubir KPK, Ali Fikri
Plt Jubir KPK, Ali Fikri

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengusut pihak-pihak yang membantu pelarian mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan keluarganya. 

Penyidik lembaga anti rasuah telah memanggil sejumlah pihak dalam pengusutan kasus ini. 

“Saksi-saksi yang kami panggil tentunya punya informasi terkait hal itu,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri. Siapa saja mereka? Juru bicara berlatar belakang jaksa ini tak bersedia membukanya. 

Menurutnya, para saksi itu sudah diperiksa penyidik dan memberikan keterangan yang dimuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). 

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menagih janji KPK untuk menjerat pihak yang membantu Nurhadi buron dengan sangkaan merintangi penyidikan. 

Baca juga : Saksi Beberkan Rekeningnya Dipakai Menantu Nurhadi Untuk Tampung Duit

“Salah satu Komisioner KPK, Pak Nurul Ghufron, mengatakan KPK tidak segan-segan menindak oknum-oknum yang melindungi Nurhadi dan Rezky,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana. 

Pernyataan itu disampaikan pada 2 Juni 2020, usai KPK mencokok Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono di sebuah rumah di Simprug Golf, Jakarta Selatan. 

“ICW ingin menagih statement Nurul Ghufron pada 2 Juni yang mengatakan akan menindaklanjuti obstruction of justice tersebut,” tandas Kurnia. 

Kurnia mengutarakan pasal obstruction of justice atau merintangi penyidikan korupsi ini sudah menjadi kesepakatan internasional atau United Nations Convention Against Corruption. 

Dia mempertanyakan kenapa belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Nurhadi dan keluarganya. “Praktis enam bulan kalau kita hitung mundur sejak Juni, hal itu juga tidak kunjung dikerjakan KPK,” ujarnya. 

Baca juga : KPK Terus Usut Kongkalikong Nurhadi Dan Menantunya

Menurutnya, tak sulit bagi KPK menerapkan pasal ini. Asalkan punya keinginan menaikkan prosesnya ke tahap penyidikan. 

Kurnia mencurigai ada hambatan di tubuh KPK, yang membuat pengusutan terhambat. 

Alur penindakan di KPK, kewenangan untuk menetapkan tersangka itu ada pada Direktur Penyidikan, Deputi Penindakan hingga kepada Pimpinan KPK. 

“Maka dari itu penting ada political will dari pimpinan KPK untuk berani segera meminta kepada tim Deputi Penindakan menindaklanjuti terkait dengan obstruction of justice,” katanya. 

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pernah melontarkan pernyataan, KPK membuka kemungkinan menerapkan Pasal 21 UU Pemberantasan Korupsi kepada pihak-pihak yang membantu pelarian Nurhadi dan Rezky. 

Baca juga : Simulasi Thomas Cup, Jojo : Ini Seperti Latihan Yang Ditonton

Kedua tersangka kasus suap pengurusan perkara itu sempat buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) selama empat bulan. 

“Apakah selama DPO yang bersangkutan (Nurhadi) dilindungi, dibantu, atau pun kemudian difasilitasi persembunyiannya oleh pihak-pihak lain. Kepada pihak-pihak tersebut tentu akan kami tindak tegas menggunakan pasal 21 tersebut,” ujar Ghufron dalam keterangan pers Selasa (2/6). 

Perkara Nurhadi-Rezky telah dilimpahkan dan diadili ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Mereka didakwa menerima suap Rp 45.726.955.000 dari mantan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. 

Rasuah itu agar NurhadiRezky membantu memenangkan perkara Hiendra di pengadilan. Selain itu, Nurhadi-Rezky didakwa gratifikasi Rp 37.287.000.000. 

Uang itu diterima dari pihak beperkara ketika Nurhadi menjabat Sekretaris MA. [BYU]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.