Dark/Light Mode

Kecurangan TSM Di Kota Bandar Lampung Masuk MA

Yusril: Keterlaluan, Dana Covid-19 Dipakai Pilkada

Jumat, 15 Januari 2021 07:40 WIB
Prof. Yusril Ihza Mahendra (Foto: Facebook)
Prof. Yusril Ihza Mahendra (Foto: Facebook)

 Sebelumnya 
Merespons sikap Eva-Dedi, paslon nomor urut 02: Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, yang diwaliki kuasa hukumnya, Prof. Yusril Ihza Mahendra, tidak risau.

Kemarin, Yusril menggelar konferensi pers. Dia bicara dari rumahnya. Sedangkan dua anak buahnya: Gugum Ridho Putra SH, MH., dan M Dzul Ikram SH, MH, hadir di kantor Ihza & Ihza Law Firm, Kota Kasablanka, Jakarta.

Dengan tenang dan kalem, Yusril menyatakan siap melayani gugatan Eva-Dedi. Dia bilang, pihaknya akan segera menyampaikan surat permohonan ke MA agar diterima sebagai Pihak Terkait dalam perkara ini. Tujuannya, agar bisa memberikan tanggapan, bantahan, dan sanggahan, hingga MA dapat memutus perkara ini dengan seadil-adilnya.

Baca juga : Bantuan Covid Diselewengkan Untuk Pilkada

“Kami tetap berkeyakinan, keputusan Bawaslu sudah benar, dan follow-up KPU Kota Bandar Lampung sudah benar. Kita hormati agar prosesnya nanti di MA berjalan fair, adil, dan seimbang,” kata mantan Mensesneg dan Menkumham ini.

Yusril megakui, kasus ini memang jadi sorotan banyak pihak, termasuk para praktisi dan pegiat hukum. Karena kasus ini baru pertama kali terjadi. Ada pasangan calon Pilkada yang sudah dinyatakan unggul, lalu didiskualifikasi karena terbukti melakukan pelanggaran TSM. Sementara yang melakukan pelanggaran bukan paslonnya.

Melihat bukti-bukti kecurangan yang sudah dibeberkan Bawaslu, kata Yusril, paslon nomor urut 03 telah memperoleh manfaat. Meskipun yang melakukan pelanggaran adalah Walikota, tapi istrinya yang mendapat manfaat. Karena itu, Bawaslu mengabulkan laporannya.

Baca juga : Varian Baru Covid Dilacak Tim Bentukan Pemerintah

Yang bikin Yusril geleng-geleng kepala kok tega-teganya bantuan Covid-19 diisalahgunakan untuk kemenangan pasangan lainnya. “Ini keterlaluan,” katanya.

Karena itu, Yusril optimis MA akan menolak kasasi paslon nomor 03 dan menguatkan putusan Bawaslu.

Yusril mengetahui ada beberapa akademisi di Lampung yang mengritik putusan Bawaslu. Hanya saja, menurut dia, kritikan itu tidak dibangun dengan argumen hukum yang kuat. Kritikan yang disampaikan hanya berdasar pada perasaan. “Padahal, Pilkada jelas ada aturan mainnya. Ada undang-undang dan aturannya. Ini yang harus dipahami,” ujarnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.