Dark/Light Mode

Calon Yang Unggul Di Bandar Lampung Didiskualifikasi Bawaslu

Bantuan Covid Diselewengkan Untuk Pilkada

Jumat, 8 Januari 2021 08:03 WIB
Pasangan calon Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana-Deddy Amrullah. (Foto: LampungPost)
Pasangan calon Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana-Deddy Amrullah. (Foto: LampungPost)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ini termasuk kejadian politik yang langka dan mengejutkan. Bawaslu berani mendiskualifikasi pasangan calon yang perolehan suaranya telah unggul setelah ditemukan ada pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif. Di Pilkada Kota Bandar Lampung, yang melanggar bukan paslonnya, melainkan pihak lain yang mendukung dan berada di struktur kekuasaan. Inilah, sebuah landmark decision, putusan hukum yang bisa jadi acuan di wilayah pilkada lainnya, jika terjadi pelanggaran serupa.

Bawaslu Provinsi Lampung menyatakan telah terjadi pelanggaran yang sifatnya TSM atau terstruktur, sistematis dan masif untuk memenangkan paslon nomor urut 3, yaitu Eva Dwiana-Deddy Amrullah. Eva Dwiana adalah istri Walikota Bandar Lampung saat ini, yaitu Herman HN.

Fakta-fakta persidangan yang berlangsung selama sepekan menunjukkan banyak bukti dan keterangan saksi yang menguatkan terjadinya pelanggaran tersebut. Disampaikan dalam sidang Bawaslu, yang diketuai Fatikhatul Khoiriyah, yaitu sejumlah kecamatan secara merata mendapat bansos Covid-19, diprakarsai oleh Pemkot Bandar Lampung, dengan melibatkan instansi terkait hingga ke tingkat RT. Lalu, ada pembagian uang transport sebesar Rp 200 ribu untuk setiap kader PKK di tiap kelurahan hingga penyalahgunaan fasilitas rapid test.

Baca juga : Calon Penumpang Disarankan Rapid Test Antigen H-1 Keberangkatan

Dipaparkan sejumlah saksi, di Kecamatan Telukbetung Timur, ada pemberian sembako yang dikemas kegiatan bantuan Covid-19. Pelaksanaannya, melibatkan aparatur Pemerintah Kota Bandar Lampung. Pelanggaran serupa juga terjadi dan terbukti di sembilan kecamatan lainnya: Kedamaian, Kemiling, Sukabumi, Sukarame, Telukbetung Barat, Kedaton, Panjang, Labuhanratu, dan Langkapura.

Akibat pelanggaran TSM, Bawaslu memerintahkan KPU Lampung membatalkan pasangan tersebut, sekaligus membatalkan keputusan pleno terkait penetapan paslon nomor 3.

Putusan ini melegakan banyak pihak, terutama Yusuf Kohar-Tulus Purnomo sebagai pelapor. Prof Yusril Ihza Mahendra, yang menjadi kuasa hukum pasangan ini, mengklaim berhasil membuktikan lebih dari 50 persen dugaan pelanggaran. Kata Yusril, pelanggaran itu direncanakan dengan matang (sistematis) dan berdampak luas pada hasil pemilihan. Ada bukti pembagian beras di 12 Kecamatan, pengerahan aparatur sipil negara, mulai dari camat, lurah, RT dan Linmas di 11 kecamatan, pembagian uang kepada kader PK di 2 kecamatan, penghadangan dan pembubaran paksa kegiatan sosialisasi pasangan calon lain hingga ada tindakan anarkis di 3 kecamatan.

Baca juga : Golkar Unggul Di Gunungkidul, Kalahkan Banteng Dan Gerindra

“Tindakan tidak netral ASN dilakukan perangkat kelurahan, RT dan Linmas yang merangkap KPPS di 7 kecamatan, terdapat tindakan tidak netral berupa pemecatan RT dan Linmas serta penghentian bantuan beras karena menolak memilih pasangan calon nomor urut 3 di 5 kecamatan,” sebut Yusril.

Semua laporan itu diperkuat oleh keterangan saksi di lapangan dan bukti akurat. Di sisi lain, pihak terlapor tidak menghadirkan saksi yang membantah semua bukti-bukti tersebut.

Gugum Ridho Putra, SH, MH, tim kuasa hukum Ihza & Ihza Lawfirm menjelaskan, ada tiga hal yang membuat Majelis di Bawaslu ini ekstra hati-hati saat memutus persidangan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.