Dark/Light Mode

KPK: Tak Ada Informasi Valid Harun Masiku Sudah Meninggal

Selasa, 12 Januari 2021 16:46 WIB
Plt Jubir KPK Ali Fikri (Foto: Tedy PO Kroen/RM)
Plt Jubir KPK Ali Fikri (Foto: Tedy PO Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengklaim mendapat informasi bahwa tersangka kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Dewan DPR Harun Masiku sudah meninggal. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mau percaya begitu saja dengan informasi ini. 

"Sejauh ini tidak ada informasi valid yang KPK terima terkait meninggalnya buronan tersebut," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri, lewat pesan singkat, Selasa (12/1). Menurutnya, harus ada dasar yang kuat semisal dokumen kematian atau setidaknya jejak kematian untuk menentukan seseorang secara hukum dinyatakan meninggal dunia. 

Ali pun memastikan, KPK tetap melakukan pencarian para buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), baik yang ditetapkan sejak tahun 2017 maupun 2020. Termasuk Masiku. "Terhadap DPO yang hingga saat ini belum ditemukan, KPK masih terus melakukan berbagai upaya agar para DPO tersebut dapat ditemukan," tegasnya. 

Baca juga : Para Penolak Vaksin Covid Harus Dibina

Saat ini, masih ada tujuh buronan yang dikejar komisi pimpinan Firli Bahuri Cs ini. 

Ketujuhnya adalah:
1. Harun Masuku, tersangka kasus dugaan suap pengurusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR periode 2019-2024.

2. Kirana Kotama, tersangka kasus dugaan suap terkait Penunjukan Ashanti Sales Inc sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) dalam pengadaan kapal SSV untuk Pemerintah Filipina Tahun 2014 sampai 2017.

Baca juga : BPOM: Izin Penggunaan Darurat Vaksin Sinovac Masuki Tahap Penyelesaian

3. Sjamsul Nursalim, tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap obligor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

4. Itjih Nursalim, tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap obligor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

5. Izil Azhar, tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pembangunan proyek Dermaga Sabang tahun 2006-2011.

Baca juga : BPJT Kembangkan Aplikasi Informasi Bagi Pengguna Jalan Tol

6. Surya Darmadi, tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan tahun 2014.

7. Samin Tan, tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Sementara tahun 2020, KPK menangkap tiga DPO, yaitu eks sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, menantunya Rezky Herbiyono, dam Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto," tandas Ali. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.