Dark/Light Mode

Gugatannya Ditolak MK

RR Masih Ngomel-ngomel

Sabtu, 23 Januari 2021 07:35 WIB
Mantan Menko Kemaritiman Rizal Ramli bersama Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun (kanan) saat mendaftarkan judicial review tentang ambang batas (threshold) dalam UU Pemilu Presiden di gedung MK. (Foto: Dwi Pambudo/RM)
Mantan Menko Kemaritiman Rizal Ramli bersama Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun (kanan) saat mendaftarkan judicial review tentang ambang batas (threshold) dalam UU Pemilu Presiden di gedung MK. (Foto: Dwi Pambudo/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mimpi Rizal Ramli untuk maju sebagai calon presiden benar-benar terkubur. Gugatannya soal ambang batas calon presiden ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, eks Menko Maritim ini tetap tidak terima dengan putusan tersebut. RR-inisial Rizal Ramli, masih ngomel-ngomel.

Gugatan RR agar ambang batang pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) dihapus atau menjadi 0 persen ditolak MK. Putusan itu diketuk hakim MK pekan lalu. Alasannya, RR selaku pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan judicial review terhadap pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pemohon tidak bisa membuktikan pernah dicalonkan oleh partai politik ataupun gabungan partai politik sebagai calon presiden.

Sesuai Pasal 6A ayat (2) UUD 1945, pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum. Dengan begitu, pengusulan pasangan calon tidak ditentukan oleh kehendak perseorangan.

Menanggapi putusan itu, RR tidak terima. Kata dia, pertimbangan hakim MK bahwa dirinya bukan calon presiden yang didukung partai politik, sehingga tidak memiliki legal standing mengajukan permohonan judicial review merupakan alasan yang tak masuk akal.

Baca juga : RR, Teruslah Bermimpi...

Menurutnya, aturan PT sudah pernah digugat 12 kali, 11 diantaranya diterima dan diproses oleh MK. Para penggugat merupakan individu seperti dirinya maupun individu yang mewakili organisasi.

“Jadi, pertimbangan hukum hakim MK bahwa saya tidak punya legal standing menggugat presidential threshold kekanak-kanakan,” katanya kepada wartawan, kemarin.

Menteri di era Presiden Gus Dur ini mengklaim, pada tahun 2009, dirinya pernah didukung sembilan partai yang tergabung dalam kelompok perubahan. Di antaranya, Partai Buruh Sejahtera, Partai Kedaulatan, dan Partai PNBK. “Ini bukti bahwa saya sebetulnya bisa mencalonkan,” tuturnya.

Juru bicara MK, Fajar Laksono tak mau banyak berkomentar soal kekecewaan yang dialami RR. Dia hanya mengatakan, putusan MK takkan memberikan kepuasan terhadap semua pihak.

Baca juga : Indeks Dolar Babak Belur, Rupiah Masih Anteng

“Kecewa atau puas pada putusan merupakan hal yang lumrah. Putusan pengadilan dimanapun dan kapanpun tidak mungkin bisa memuaskan semua pihak,” katanya kepada Rakyat Merdeka, semalam.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus menghormati putusan MK. Dia meyakini bahwa MK memiliki acuan hukum.

Namun, Lucius sepakat dengan RR, kalau ambang batas nyapres itu sangat memberatkan. “Pembatasan itu berdampak pada terbatasnya peluang orang-orang untuk ikut berkontestasi di Pilpres,” katanya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Di dunia maya, sikap RR ini menuai sorotan dari netizen. “Hakim MK sudah tepat menolak gugatan PT 0 persen. Karena pemilu butuh pembatasan jumlah peserta pemilu, sehingga pemilu bisa terselenggara dengan sederhana dan baik. Akan lebih tepat kalau RR sarankan agar proses pemilihan capres harus diwajibkan melalui mekanisme konvensi partai (voting semua anggota parpol),” cuit akun @Ide2nesia.

Baca juga : Donald Trump Masih Ngeyel

“Nutupi malu. Karena nggak bisa nunjukin bukti untuk narasi gugatannya,” sindir akun @JsOaoao. “Jadi Ketua RT aja pak.. nggak pake ambang batas..,” timpal akun @PrihatiYudi. “Seharusnya Rizal Ramli koreksi diri dan bercermin materi gugatan tidak ada kualitas dan bobot.,” sambar akun @DedieRuji. [QAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.