Dark/Light Mode

Rekonstruksi Kasus Bansos Digelar Terbuka

PDIP Bakal Lama Kesiram Getahnya

Selasa, 2 Februari 2021 07:08 WIB
Rekonstruksi terbuka kasus dana bansos yang dilakukan pihak Kemensos di gedung KPK, Senin (1/2). (Foto: Tedy O.Kroen/Rakyat Merdeka)
Rekonstruksi terbuka kasus dana bansos yang dilakukan pihak Kemensos di gedung KPK, Senin (1/2). (Foto: Tedy O.Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Dalam salah satu adegan reka ulang, digambarkan, terjadi pemberian duit antara pihak swasta yang diwakili Harry Van Sidabukke kepada Agustri Yogas mara alias Yogas. Di tag nama yang me nempel pada sosok Yogas, tertulis dia adalah operator dari Ihsan Yunus. Jumlahnya sebesar Rp 1,53 miliar. Penyerahan terjadi di dalam mobil di Jalan Salemba Raya pada Juni 2020 lalu.

Harry dan Yogas kembali bertemu pada November 2020. Pertemuan kali ini dilakukan di PT Mandala Hamonangan Sude. Lag-ilagi ada pemberiaan hadiah dari Harry ke Yogas. Yaitu dua unit sepeda Brompton yang kemudian dimasukkan ke dalam mobil. Status Yogas masih sama, sebagai operator Ihsan Yunus.

Ada banyak reka adegan yang menarik lain. Misalnya duit suap disimpan di dalam sebuah gitar. Hingga adegan menyerahkan duit di tempat karaoke di daerah SCBD, Jakarta senilai Rp 50 juta.

Namun, dari semua reka adegan itu, hal menarik lainnya yakni nama-nama baru yang muncul di reka adegan tersebut. Di antaranya, Rangga Derana Niode, Lucky Felian, Agustri Yogasmara, M. Syafii Nasution, Rajif Bachtiar Amin. Yang paling disorot tentunya politisi PDIP Ihsan Yunus.

Baca juga : Rekonstruksi Kasus Suap Bansos, Ini Alasan KPK Tak Hadirkan Juliari Batubara

Jubir KPK, Ali Fikri membenarkan, ada nama Ihsan Yunus dalam rekonstruksi tersebut. Bagaimana kelanjutannya, kata dia, penyidik tentu akan memanggil nama-nama yang disebutkan. “Apabila ada pemberian ke pihak lain sebagaimana adegan reka ulang merupakan dugaan suap, tentu perlu dikonfirmasi lebih lanjut dengan saksi-saksi dan alat bukti,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkat kepada wartawan, kemarin.

Dia menegaskan, KPK tak ragu me netapkan para pihak yang diduga me nerima uang haram proyek bansos ini sebagai tersangka. “Prinsipnya, jika terdapat dua bukti permulaan yang cukup keterlibatan pihak lain, tentu KPK dapat menetapkan pihak tersebut sebagai tersangka,” tegasnya.

Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, rekonstruksi yang digelar KPK cukup terang benderang. Artinya, ada keterlibatan Ihsan Yunus dalam skandal korupsi bansos.

Menurutnya, temuan itu cukup jadi bukti bagi KPK untuk menetapkannya sebagai tersangka. “Jika bisa dibuktikan itu merupakan kebijakan parpol, maka cukup alasan dan dasar untuk mem bu barkannya karena bertentangan de ng an asas Pancasila,” tukas Fickar kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Baca juga : DPR Puji Bawaslu Mamberamo Raya

Apa tanggapan PDIP? Politisi PDIP Hendrawan Supratikno mengatakan, sulit mengungkap kasus korupsi jika informasi yang diterima KPK belum lengkap. Konstruksi hukum mengguna kan asas konsistensi, korespondensi, dan koherensi. Jadi sebaiknya publik bersabar.

“Konstruksi politik biasanya berang kat dari asas spekulasi dan konspirasi. Ini sudah masuk ranah hukum. Jadi ter baik adalah sikap bersabar,” kata anggota DPR Komisi XI itu.

Sejatinya, dalam rangkaian rekontruksi ini belum ada sama sekali politisi PDIP yang dilibatkan. Sekalinya melibatkan perantara dan terduga dari ngalirnya sejumlah hadiah mewah, itu pun diperankan oleh orang lain.

Di dunia maya, netizen mendukung KPK untuk mengusut tuntas kasus yang sudah terang benderang ini. “Ayo bongkar terus sampe tuntas ke akar-akar nya,” kata akun @orangkedang. “Ayo kpk cabut akarnya Kalo berani,” timpal akun @wismapr.

Baca juga : Berkasnya Dilimpahkan Ke Pengadilan, Eks Direktur Teknik Garuda Indonesia Bakal Segera Disidang

Namun, akun @subhan_mars meragukan getah ini bakal segera menjalar ke PDIP. “Yang hadir cuma perantara. Jangankan getah ke ujung tombak PDIP, ke tersangka yang jelasjelas di sebutin namanya aja lama kelarnya,” sebutnya, pesimis.

“Anak Pak Lurah belum muncul?” timpal @tanya_napa. “Berani nggak tuh KPK,” ucap @ edimutsu, menantang. “up terus! Jangan sampai tenggelem garagara si abu jongos,” pungkas @tonyAJ90616729.

Analisi berbeda diungkapkan Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. Menurut dia, jika rekonstruksi terdapat alat bukti yang mengarah ke Ihsan maupun parpolnya, maka cukup alasan bagi KPK untuk menetapkannya sebagai tersangka.

“Jika bisa dibuktikan itu merupakan kebijakan parpol, maka cukup alasan dan dasar untuk membubarkannya karena bertentangan dengan asas Pancasila,” tukas Fickar kepada Rakyat Merdeka, kemarin. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.