Dark/Light Mode

Rekonstruksi Kasus Suap Bansos, Ini Alasan KPK Tak Hadirkan Juliari Batubara

Senin, 1 Februari 2021 20:30 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: Tedy O Kroen/RM)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: Tedy O Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan rekonstruksi kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek 2020, di Gedung ACLC KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (1/2). 

Tiga tersangka dalam kasus ini terlihat mengikuti rekonstruksi yang digelar di Gedung ACLC KPK Kavling C1, Rasuna Said, Jakarta Selatan. Ketiganya yakni mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta pihak swasta Harry Sidabuke. Sementara eks Menteri Sosial Juliari P Batubara tak terlihat dalam konstruksi ini. Dia digantikan stuntman.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan alasan Juliari tak dihadirkan dalam rekonstruksi ini. Menurutnya, rekonstruksi saat ini difokuskan untuk memperjelas rangkaian dugaan perbuatan para pemberi suap yakni Harry Van Sidabukke dan Ardian IM. "Jadi untuk (Juliari) JPB selaku tersangka penerima saat ini tidak dihadirkan," ujar Ali, lewat pesan singkat, Senin (1/2). 

Baca juga : Perusahaan Adik Anggota DPR Diduga Dapat Jatah

Ali mengatakan, rekonstruksi perkara tidak harus digelar di tempat kejadian perkara (TKP). "Soal teknis saja, bisa di mana saja. Poin pentingnya agar menjadi jelas rangkaian konstruksi perkara," imbuhnya.  

Ada 15 adegan rekonstruksi yang digelar. Kebanyakan menunjukkan kronologi penyuapan yang dilakukan Harry Van Sidabukke kepada para pejabat di Kemensos tersebut. 

Yang menarik, dalam adegan rekonstruksi ke-13, terungkap, Harry Sidabuke menaruh uang dalam gitar berisi Rp 150 juta sebagai pembayaran suap tahap delapan untuk pengadaan bansos. 

Baca juga : Saksi Berbohong, KPK Ancam Jadikan Tersangka

Uang itu disiapkan di Boscha Cafe pada Agustus 2020. Harry saat itu bersama dengan pihak swasta Sanjaya.

Sanjaya sempat ditangkap KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) namun tidak dijadikan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Harry bertemu dengan Sanjaya di ruang sekretariat lantai 5 Gedung Kemensos pada bulan yang sama. Di sana, dia menyiapkan uang sejumlah Rp 200 juta. 

Baca juga : Konsumsi Buah Matang Alami Tingkatkan Imunitas Diri

Harry kemudian menemui Matheus Joko Santoso di Karoke Raia pada Oktober 2020. Keduanya menghabiskan uang Rp 50 juta untuk bersenang-senang di sana.

Lalu, Harry bertemu Matheus di lantai 5 Gedung Kementerian Sosial di bulan yang sama. Harry menyerahkan Rp 200 juta kepada Matheus sebagai pembayaran suap tahap ke sepuluh. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.