Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPK Kirim Anas Urbaningrum Ke Sukamiskin Dan Tagih Denda

Jumat, 5 Februari 2021 14:24 WIB
Eks Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (Foto: Istimewa)
Eks Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana kasus korupsi proyek Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Anas Urbaningrum, ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. 

"Tim Jaksa Eksekusi KPK, Rabu (3/2), telah melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap Terpidana Anas Urbaningrum berdasarkan Putusan PK Mahkamah Agung RI Nomor 246 PK/Pid.Sus/2018 tanggal 30 September 2020 ke Lapas Sukamiskin," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, lewat pesan singkat, Jumat (5/2). 

Baca juga : Industri Animasi Diminta Bantu Kampanyekan Pariwisata Indonesia

MA sebelumnya mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan eks Ketua Umum Partai Demokrat itu. Hukuman Anas disunat, dari semula 14 tahun di tingkat kasasi, menjadi delapan tahun penjara. 

Selain hukuman penjara selama delapan tahun, Anas juga dikenakan pidana denda sejumlah Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, dia diwajibkan membayar uang pengganti sekitar Rp 57,5 miliar dan 5,2 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp 72,9 miliar subsider 2 tahun kurungan.

Baca juga : Rupiah Perkasa Jelang Pengumuman The Fed

Kemudian, Anas juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun, terhitung sejak dia selesai menjalani pidana pokok. 

"KPK akan segera melakukan penagihan baik denda maupun uang pengganti dari terpidana tersebut sebagai asset recovery dari tindak pidana korupsi untuk pemasukan bagi kas negara," tegas Ali. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.