Dark/Light Mode

Diungkap Dalam Sidang Pembacaan Vonis

Jaksa Pinangki Pernah Urus Grasi Mantan Gubernur Riau

Selasa, 9 Februari 2021 06:10 WIB
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang pembacaan Putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2/2021). (ANTARA/Reno Esnir)
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang pembacaan Putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2/2021). (ANTARA/Reno Esnir)

 Sebelumnya 
Majelis Hakim juga menyatakan, Pinangki terbukti melakukan TPPU. Ia menyamarkan asal-usul uang 450 ribu dolar AS yang dikuasainya dari Djoko Tjandra dengan menukarkan uang, mentransfer, dan membelanjakan.

Di antaranya, untuk membeli mobil mewah, melakukan perawatan kecantikan di Amerika sekaligus menyewa apartemen di New York, hingga menyewa apartemen di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Sebagian uang itu juga sempat ditukarkan ke dalam bentuk rupiah di money changer. Untuk transaksi ini, Pinangki meminta bantuan orang lain. 

Baca juga : Anis Matta Ajak Semua Pihak Kolaborasi Selamatkan Warga

“Setiap tran saksi dibatasi Rp 500 juta agar tidak terpantau PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan–red),” jelas hakim.

Sementara dalam dakwaan ketiga, Pinangki dinyatakan terbukti melakukan permufakatan jahat bersama dengan Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya. Mereka berencana menyuap pejabat Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung dalam pengurusan fatwa perkara Djoko Tjandra. 

Vonis 10 Tahun

Baca juga : Bos-bos Pertamina Cek Layanan Tol Trans Jawa Dan Serahkan Bantuan Ke Gereja

Sebelumnya menjatuhkan vonis, Majelis Hakim menyampaikan pertimbangan yang memberatkan maupun meringankan. Yang memberatkan, Pinangki adalah seorang aparat penegak hukum dengan jabatan sebagai jaksa. Perbuatan terdakwa membantu Djoko Tjandra meng hindari pelaksanaan PK. Terdakwa menyangkal dan menutupi keterlibatan pihak-pihak lain yang terlibat. 

Kemudian, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Terdakwa juga dianggap berbelit-belit dan tidak mengakui kesalahannya. Terdakwa menikmati hasil kejahatan. 

Adapun hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan. Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan punya anak berusia 4 tahun serta belum pernah dihukum. 

Baca juga : Jaksa Ungkap Peran Mantan Ketum PPP Romahurmuziy

Majelis lalu membacakan amar putusan yang menyata kan Pinangki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu subsider, melakukan pencucian uang dan pemufakatan jahat. 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pinangki Sirna Malasari dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan,” putus majelis. 

Selanjutnya, Majelis Hakim menetapkan masa penahanan Pinangki dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. “Memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” perintah majelis. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.