Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Uang Pengganti Tidak Sesuai

KPK Ajukan Kasasi Atas Vonis Bos PT CMIT

Rabu, 10 Februari 2021 13:25 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terhadap Direktur Utama PT CMI Teknologi (CMIT) Rahardjo Pratjihno. Kasasi diajukan KPK pada Selasa (9/2) kemarin.

Rahardjo adalah terdakwa kasus korupsi pengadaan Backbone Coastal Surveillance System (BCSS) yang terintegrasi dengan Bakamla Integrated Information System (BIIS) di Badan Keamanan Laut (Bakamla). 

"Setelah mempelajari putusan atas nama terdakwa Rahardjo Pratjihno, JPU KPK Tonny F Pangaribuan telah menyatakan upaya hukum kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (10/2).

Baca juga : Pengawasan Kegiatan di Jakarta Diperketat Mulai Pukul 7 Malam

Kasasi diajukan karena tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK tak puas dengan besaran uang pengganti dalam vonis di PT DKI tersebut. JPU KPK meminta hakim menjatuhkan putusan berupa uang pengganti sebesar Rp 60,32 miliar. Namun hakim hanya menjatuhkan putusan uang pengganti sebesar Rp 15 miliar, sesuai dengan keuntungan yang diterima Rahardjo.

"JPU memandang ada kekeliruan dalam pertimbangan putusan hakim tersebut, terutama dalam hal jumlah nilai dari uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa," imbuhnya.

Saat ini, tim JPU KPK tengah menyelesaikan memori kasasi yang nantinya akan diserahkan kepada MA. Memori kasasi akan menjelaskan detail alasan penuntut umum mengajukan kasasi.

Baca juga : Perjuangkan Hak Politik Wahyu Setiawan Dicabut, KPK Ajukan Kasasi

"Alasan dan dalil selengkapnya akan JPU uraikan dalam memori kasasi yang akan segera diserahkan kepada MA melalui PN Tipikor Jakarta Pusat," tandas Ali.

Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap Rahardjo ditambah denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi proyek di Bakamla Tahun Anggaran 2016.

Kemudian, PT DKI memperberat hukumannya menjadi 9 tahun penjara plus denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Hakim menilai, Rahardjo terbukti melakukan korupsi bersama dengan Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi selaku staf khusus Kepala Bakamla, Bambang Udoyo (PPK), Leni Marlena selaku Ketua ULP, serta Juli Amar Maruf selaku koordinator ULP Bakamla.

Baca juga : Sehari Nambah 221, Kasus Kematian Akibat Corona Pecah Rekor

Majelis hakim menyatakan Rahardjo dan PT CMI Teknologi menikmati keuntungan dari korupsi tersebut. Selain itu, dia juga memperkaya orang lain, yaitu Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi sebesar Rp 3,5 miliar. Hakim juga mewajibkan Rahardjo membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp 15.014.122.595. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.