Dark/Light Mode

Perjuangkan Hak Politik Wahyu Setiawan Dicabut, KPK Ajukan Kasasi

Senin, 21 Desember 2020 14:28 WIB
Mantan anggota KPU Wahyu Setiawan (Foto: Tedy O Kroen/RM)
Mantan anggota KPU Wahyu Setiawan (Foto: Tedy O Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terhadap dua terdakwa kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR, Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina. 

"Setelah mempelajari putusan atas nama terdakwa Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F, Jumat (18/12), tim JPU KPK yang diwakili Moch Tahdir Suhan menyatakan upaya hukum kasasi atas putusan PT DKI Jakarta tersebut," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, lewat pesan singkat, Senin (21/12).

Baca juga : Vonis Wawan Ditambah, Jaksa KPK Belum Puas

Dalam putusannya, PT DKI menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan hukuman 6 tahun pidana penjara terhadap Wahyu Setiawan. 

Namun, dalam putusannya, PT DKI tidak menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik bagi Wahyu seperti yang dituntut Jaksa Penuntut KPK. Majelis Hakim Banding menilai Wahyu tidak berkarier dalam dunia politik dan dengan telah dijatuhi pidana pokok tersebut sudah tipis harapan Wahyu untuk memperoleh kedudukan yang lebih tinggi. 

Baca juga : KPK Gagal Cabut Hak Politik Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Ini yang jadi salah satu alasan KPK untuk mengajukan upaya kasasi. "Adapun alasan kasasi antara lain JPU memandang ada kekeliruan dalam pertimbangan putusan hakim tersebut terutama terkait tidak dikabulkannya pencabutan hak politik atas diri terdakwa," beber Ali. 

Alasan dan dalil selengkapnya akan diuraikan JPU KPK dalam memori kasasi yang akan segera diserahkan kepada MA melalui PN Jakarta Pusat. 

Baca juga : Bawaslu BandungTemukan Politik Uang Di Masa Tenang

Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 6 tahun pidana penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Wahyu Setiawan. Majelis Hakim menyatakan Wahyu bersama-sama Agustiani Tio Fridelina telah menerima suap dari kader PDIP Saeful Bahri agar KPU menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui PAW menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Agustiani dihukum 4 tahun pidana penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.

Selain suap terkait pengurusan PAW Anggota DPR, dalam putusannya Majelis Hakim menyatakan Wahyu Setiawan terbukti bersalah telah menerima uang sebesar Rp 500 juta terkait seleksi anggota KPU Daerah Papua Barat periode 2020-2025. Uang diberikan melalui Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo. Dalam dakwaan Jaksa KPK, uang itu disebut berasal dari Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.