Dark/Light Mode

Meski Situs Sudah Dihapus, Polisi Bakal Tetap Usut Aisha Weddings

Kamis, 11 Februari 2021 17:11 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. (Foto: Istimewa)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Polda Metro Jaya telah menerima laporan soal situs Aisha Weddings yang mempromosikan nikah usia dini. Korps baju cokelat Ibu Kota bakal menindaklanjuti laporan tersebut. 

"Ini masih kita lakukan klarifikasi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (11/2).

Polisi terlebih dahulu menjadwalkan klarifikasi dari pihak pelapor, yakni Sahabat Milenial Indonesia (Samindo), organisasi milenial Setara Institute.

Baca juga : Setelah Di Stasiun, GeNose Bakal Jadi Alat Skrining Di Berbagai RS

Saat ini, polisi kini tengah melakukan analisis profil terhadap akun-akun yang berkaitan dengan situs Aisha Weddings. "Kita klarifikasi pelapornya, sementara kita profiling akun tersebut," imbuhnya.

Yusri memastikan, pengusutan kasus ini akan terus berjalan meski pemilik situs Aisha Weddings telah menghapus situs tersebut.

"Jejak digital tidak akan pernah hilang sampai kapanpun mau dihapus atau ditenggelamkan," tegasnya.

Baca juga : Petugas Rutan Yang Dijotos Polisikan Eks Sekretaris MA Nurhadi

Samindo, yang diwakili Diana Riantina, melaporkan aishaweddings.com ke Polda Metro Jaya pada Rabu (10/2). Diana menyebut, wedding organizer tersebut melanggar sejumlah undang-undang karena mempromosikan nikah usia dini hingga poligami.

Situs itu menganjurkan anak perempuan untuk menikah pada usia 12 hingga 21 tahun. Dalam undang-undang, orang yang masih berusia di bawah 18 tahun termasuk dalam kategori anak-anak.

Laporan Diana diterima polisi dan teregistrasi dengan nomor LP/800/II/Yan2.5/2021/SPKTPMJ. Terlapor disangkakan melanggar Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Undang-Undang Nomor 35 tahun 2015 tentang Perlindungan Anak dan atau Undang-Undang Nomor 1 tahun1974 tentang Perkawinan. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.