Dark/Light Mode

Jasa Perkawinan Anak Aisha Weddings, Bentuk Kejahatan Terhadap Anak dan Perempuan

Kamis, 11 Februari 2021 19:48 WIB
Jasa Perkawinan Anak Aisha Weddings, Bentuk Kejahatan Terhadap Anak dan Perempuan

 Sebelumnya 
Dalam konferensi pers tersebut, Direktur Eksekutif Yayasan Plan International Indonesia (Plan Indonesia) Dini Widiastuti mengatakan, apa yang dilakukan oleh Aisha Weddings adalah bentuk ajakan kekerasan terhadap anak perempuan. Yang dampaknya bukan hanya sesaat, tetapi membekas dan berkelanjutan bagi hidup anak perempuan yang menjadi korban. Juga anak-anak yang akan lahir dari mereka.

"Kasus ini sebenarnya merupakan puncak gunung es praktik perkawinan anak yang masih menjamur, terutama di masa pandemi Covid-19," ujar Dini.

Karena itu, ia menilai, keterlibatan kaum muda perempuan sangat sangat vital dalam kampanye melawan promosi perkawinan anak.

Baca juga : Menko Polhukam Bahas Perlindungan HAM Untuk Tahanan Dengan Lima Lembaga

Pada kesempatan yang sama, Ferny yang merupakan perwakilan Jaringan AKSI mengatakan, kaum muda adalah kelompok yang paling terdampak dari kasus ini. Sehingga, perlu ada keterlibatan anak dan kaum muda dalam upaya pencegahan perkawinan anak.

Satu tantangan yang dihadapi adalah sosialisasi regulasi, yang kini banyak dilakukan dari media sosial. Tantangan tersebut menjadi semakin sulit bagi anak perempuan di daerah terluar, yang minim akses media sosial.

Survey Youth Coalition for Girls menemukan fakta, banyak daerah-daerah yang belum menerima informasi mengenai UU Perkawinan Anak.

Baca juga : PLN Berhasil Pulihkan 92 Persen Sistem Kelistrikan Terdampak Banjir Di Semarang

Tantangan lainnya, dalam situasi pandemik Covid-19 banyak dampak ekonomi yang berdampak ke anak perempuan, salah satunya putus sekolah.

"Pernyataan Aisha Wedding dalam situsnya seolah-olah menggambarkan perkawinan adalah solusi kemiskinan, walau hal ini tidak benar dan justru merugikan anak perempuan," papar Ferny.

Sementara Nursyahbani Katjasungkana, Ketua Pengurus Asosiasi LBH APIK Indonesia mengatakan, promosi perkawinan anak, perkawinan paksa, poligami, melalui flyer, pamflet, website, fanpage di Facebook yang telah dilakukan Aisha Wedding, telah melanggar UU ITE.

Baca juga : Bank Banten Ngarep Kecipratan Dana PEN

"Promosi ini secara tidak langsung juga mempromosikan dan melanggengkan kejahatan seksual terhadap anak perempuan, yang merupakan perbuatan pedofilia. Hal ini jelas bertentangan dengan UU Perlindungan Anak," tutur Nursyahbani.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.