Dark/Light Mode

Soal Galon Sekali Pakai, Aktivis Ajak Masyarakat Lakukan Gugatan Citizen Law Suit

Minggu, 14 Februari 2021 21:33 WIB
Galon sekali pakai (Foto: Istimewa)
Galon sekali pakai (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Masyarakat pecinta lingkungan menyayangkan keberadaan air kemasan galon sekali pakai berukuran 10 liter di pasaran di tengah-tengah penolakan yang sudah dilakukan terhadap produk serupa yang berukuran 15 liter. Pegiat lingkungan Ecological Observation and Wetlands Conservation (Ecoton) Andreas Agus Kristanto Nugroho menolak galon sekali pakai berukuran 10 liter itu, meskipun ukurannya diperkecil.  

“Peluncuran produk ini menjadi preseden buruk bagi peta jalan atau roadmap pengurangan sampah yang dibuat Pemerintah. Karena industri tetap tidak mau mengubah kemasan sekali pakai mereka, apalagi membuat lagi bentuk kemasan baru seperti galon sekali pakai ukuran 15 liter dan 10 liter,” ujar Andreas, dalam keterangan yang diterima redaksi, Minggu (14/2). 

Baca juga : Ucapan Imlek Dari Para Pemimpin Dunia, Isyaratkan Sinyal Positif Di Tengah Situasi Sulit

Ecoton tetap mendukung prinsip dasar yang termuat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah yang menganut sistem 3R (reuse, reduce, dan recycle). Dalam UU itu, reduce harus didahulukan. Kalau tidak bisa reduce, baru reuse, dan langkah terakhir yaitu recycle. “Jadi, 3R ini juga harus menjadi tanggung jawab perusahaan terhadap sampah produksinya. Kami sebagai Ecoton akan tetap menolak kemasan plastik sekali pakai. Itu adalah gerakan yang kita canangkan untuk 2021 ini bahwa kita sudah bebas bahan plastik,” ucapnya.

Karenanya, Ecoton akan mengajak masyarakat melakukan gugatan citizen law suit. Gugatan citizen law suit atau gugatan warga negara atau gugatan action popularis adalah gugatan yang diajukan perseorangan warga negara kepada negara atas nama kepentingan hukum, yang penggugat tidak perlu membuktikan secara riil mengalami kerugian. 

Baca juga : La Nyalla Ajak Masyarakat Tionghoa Rayakan Imlek Dengan Optimis

“Kita mau memberi pengetahuan kepada masyarakat bahwa ini juga bisa dilakukan. Masyarakat juga harus mulai dididik bahwa mereka tidak salah untuk meminta tanggung jawab dari industri ketika membeli produknya dan produk itu menjadi sampah dan mengganggu lingkungan,” tukasnya.

Selain itu, Ecoton juga meminta Pemerintah serius menjalankan peraturan yang telah dibuat. “Karena regulasinya sudah yang baik dan benar. Tapi, ketika ini diimplementasikan bahwa industri harus mengubah kemasannya untuk bisa lebih ramah lingkungan dan mengurangi produk kemasan plastik sekali pakai mereka, pada kenyataannya itu tidak dijalankan dengan sungguh-sungguh. Malah ada industri yang justru terang-terangan telah melanggar aturan pemerintah itu. Jadi dalam hal ini negara harus hadir untuk menegakkannya,” katanya. 

Baca juga : Tumben, Amien Rais Bikin Nyaman Jokowi

Dia mengutarakan, dalam hal plastik sekali pakai, untuk yang ukuran 15 liter saja produsennya belum bisa menjawab permintaan para pegiat lingkungan soal berapa jumlah galon yang sudah ditarik. “Sampai sekarang saja industri galon sekali pakai ini belum bisa menjawab berapa galon yang sudah ditarik kembali perusahaan. Itu belum menjadi sesuatu jawaban yang jelas. Tapi, itu kita tetap coba akan terus tuntut hal itu,” katanya. 

Sebelumnya, Kepala Subdirektorat Barang dan Kemasan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Ujang Solihin Sidik, dengan tegas mengatakan mendukung keberadaan galon guna ulang yang lebih ramah lingkungan ketimbang kemasan galon sekali pakai. Sebab, menurut pria yang akrab disapa Uso ini, kalau dilihat dari Permen KLHK Nomor 75 tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah, justru yang didorong itu adalah soal pembatasan, meredesain kemasan agar kemasan yang tadinya tidak bisa didaur ulang harus bisa didaur ulang. Yang tadinya tidak bisa diguna ulang harus bisa diguna ulang. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.