Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Cegah Kekerasan Di Lapas

5 Lembaga Desak Pemerintah Ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan

Senin, 15 Februari 2021 21:03 WIB
Suasana saat rapat lima lembaga lewat zoom (Foto: Istimewa)
Suasana saat rapat lima lembaga lewat zoom (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sebanyak 5 lembaga negara yang turut serta dalam Kerjasama untuk Pencegahan Penyiksaan (KUPP), menyoroti masalah penyiksaan yang masih terjadi di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan).

Kelima lembaga itu adalah Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mereka mengundang Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhukham), untuk mencari solusi dalam mencegah praktik-praktik penyiksaan.
        
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik menuturkan, sejak disahkannya UU no. 5 tahun 1998 tentang Ratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia, telah tercatat sejumlah pencapaian.

“Di beberapa lembaga, esensi dari Konvensi Anti Penyiksaan ini sudah masuk dalam regulasi dan sudah diterapkan. Tetapi kami masih mendapatkan sejumlah masalah terjadi,” ujarnya dalam jumpa pers soal Pencegahan Penyiksaan Di Tempat-tempat Penahanan yang digelar Senin (15/2).

Baca juga : DPR Dan Pemerintah Lagi Mesra-mesranya

Menurut Taufan, untuk mengurangi praktik penyiksaan dan merendahkan martabat manusia di lapas, rutan, hingga rumah tahanan kepolisian, perlu dilakukan perbaikan prosedur penegakan hukum.

“Kami mendorong pemerintah untuk segera meratifikasi petunjuk pelaksanaan pasal-pasal dalam Konvensi Anti Penyiksaan. Agar standar hukum kita lebih komprehensif dalam menghapuskan praktik penyiksaan,” katanya.

Direktur Teknologi dan Kerjasama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenhukham, Dodot Adi Kuswanto mengatakan, kerjasama dengan 5 lembaga ini merupakan upaya melawan segala bentuk penyiksaan dan perlakuan kejam lainnya. Untuk itu pihaknya berusaha memberikan pelayanan terbaik untuk warga binaan. 

Baca juga : Ketua PHRI Keberatan Dengan Opsi Karantina Di Akhir Pekan

“Persoalan yang mengemuka di lapas dan rutan adalah overcrowded, dimana jumlah penghuni lebih besar dari kapasitas yang ada,” sebutnya.

Per 14 Februari 2021, terdapat 252.384 orang warga binaan. Padahal kapasitas lapas dan rutan hanya untuk 135.704 orang. Menurut Dodot, ada kompleksitas tantangan dalam melayani warga binaan. Mulai dari potensi kerusuhan dan pelarian. 

“Kerjasama dengan 5 lembaga ini ditujukan untuk memastikan semua petugas pemasyarakan, sadar tugas dan fungsinya dalam melayani warga binaan,” katanya.

Baca juga : Negara Ketatin Ikat Pinggang

Anggota Ombudsman, Ninik Rahayu mengatakan, dari monitoring kondisi lembaga pemasyarakatan, ditemukan banyak maladministrasi. 

“Isu paling utama adalah overload atau kelebihan kapasitas. Ada lapas yang kelebihan kapasitas sampai 500 persen. Di mana yang paling banyak adalah mereka yang tersangkut kasus narkoba,” ujarnya.

Dia menekankan, saat pandemi, tempat-tempat yang overload seperti lapas dan rutan paling berpotensi menularkan virus Corona. Situasi ini harusnya segera mendapat perhatian khusus dari pemerintah. [OSP]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.