Dark/Light Mode

Catat! Muhammadiyah Tegaskan Larangan Pemerintah Terhadap FPI Bukan Berarti Anti Islam

Rabu, 30 Desember 2020 22:10 WIB
Sekretaris Umum Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Muti. (Foto: Ist)
Sekretaris Umum Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Muti. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sekretaris Umum Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu'ti meminta masyarakat tak perlu berlebihan menyikapi pembubaran organisasi masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI).

"Yang dilakukan pemerintah bukanlah tindakan anti Islam. Tapi menegakkan hukum dan peraturan," tutur Abdul Mu'ti dalam akun Instagramnya @abe_mukti, Rabu (30/12).

Alasannya, karena FPI sudah tidak memiliki izin, alias masa berlaku Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sudah habis. Secara aturan main, FPI dengan sendiri dinyatakan tidak ada, alias ilegal.

Baca juga : Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI, Mahfud MD Tegaskan Pemerintah Tak Akan Bentuk TGPF

"Jadi sebenarnya pemerintah tidak perlu membubarkan. Karena secara hukum FPI sudah bubar dengan sendirinya," terang Mu'ti.

Meski begitu, dia juga membuat catatan kepada pemerintah. Apa itu? Keadilan. Mu'ti meminta pemerintah tidak hanya tegas ke FPI namun membiarkan ormas lain yang tidak memiliki SKT atau yang melakukan kegiatan yang meresahkan.

Senada dengan Mu'ti, Ketua PP Muhammadiyah Abdul Munir Mulkhan mendukung pelarangan FPI karena memang tak ada legalitas keberadaannya.

Baca juga : Pesan Nataru, Panglima TNI Dan Kapolri Jaga Persatuan Bangsa

"Sikap tegas dalam penegakan hukum tersebut sangat diperlukan dalam situasi sosial yang kritis seperti ini. Jelas itu sudah sesuai undang-undang ormas," cetusnya.

Hanya saja, Mulkhan menganggap tugas pemerintah belum selesai. Dia mengimbau langkah selanjutnya yang harus dilakukan pemerintah adalah mengedukasi para anggota FPI.

Di sisi lain, FPI juga perlu bersikap terbuka mengembangkan dialog dan lebih persuasif dalam penerapan syariah di tengah pluralitas keIslaman warga muslim sendiri.

Baca juga : Satgas Nataru Pertamina Lubricants Pastikan Stok dan Layanan Pelumas Tetap Optimal

Sebelumnya, pemerintah resmi melarang semua kegiatan FPI. Pemerintah menyebut FPI kini tidak memiliki legal standing sebagai ormas. Keputusan itu disebut sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014.

Menko Polhukam Mahfud MD meminta seluruh aparat keamanan menolak setiap kegiatan dari ormas mengatasnamakan FPI. "Dengan larangan dan tidak ada legal standing kepada aparat pusat dan daerah, kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, tidak ada dan harus ditolak," ujar Mahfud dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (30/12). [MEN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.