Dark/Light Mode

Hindari Masuk Bui Karena Beda Pendapat, PKS Setuju UU ITE Direvisi

Selasa, 16 Februari 2021 16:33 WIB
Ketua DPP PKS sekaligus anggota Komisi I DPR Sukamta. (Foto: Ist)
Ketua DPP PKS sekaligus anggota Komisi I DPR Sukamta. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) setuju Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) direvisi. Utamanya, tentang potensi pasal karet yang dinilainya tidak memberikan keadilan terhadap rakyat.

"Rencana ini sejalan dengan pandangan kami yang beberapa tahun terakhir mengusulkan revisi UU ITE dalam RUU Prolegnas, meskipun kandas akibat kurangnya dukungan di parlemen," ujar Ketua DPP PKS Sukamta, kepada RM.id, Selasa (16/2).

Pernyataan ini merupakan reaksi atas isu revisi UU ITE. Rencana ini, bahkan diamini Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.

Baca juga : Hindari Makan Bersama, Jangan Sampai Tertular Covid

Anggota Komisi I DPR ini mengatakan, revisi UU ITE tentu bisa memberikan angin segar terhadap rasa keadilan dan kenyamanan di masyarakat. Memang, katanya, wacana yang diamini pemerintah ini sudah terlambat.

Pasalnya, jika usulan ini teralisasi. Secara teknis, akan rampung dibahas pemerintah dan DPR selama satu sampai dua tahun. Artinya, UU ITE yang sudah direvisi baru bisa diterapkan di tahun 2023 dan 2024, di ujung masa jabatan Presiden Jokowi.

"Jadi jangan sampai revisi UU ITE ini nantinya hanya move politik kosong belaka," kelakarnya.

Baca juga : Madinah Masuk Daftar Kota Tersehat Sedunia Versi WHO

Meski begitu, Sukamta setuju UU ITE direvisi. Ada potensi pasal karet di dalamnya. Misalnya, Pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik. Ini seolah menjadi alat menkriminalisasi masyarakat. Sudah banyak orang masuk bui karena ini. Dilaporkan dan ditahan, karena berpendapat di media sosial.

Wakil Ketua Fraksi PKS di DPR ini pun meminta pasal pencemaran nama baik ini dihapus saja. Mengingat, sudah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), agar tidak ada duplikasi pengaturan.

"Malah, terakhir kriminalisasi melebar ke pasal-pasal lain seperti pasal soal hoaks dan pasal keonaran yang juga dianggap pasal karet. Ya semoga ke depannya revisi UU ITE bisa memberikan kejelasan hukum berasaskan keadilan. Insya Allah kami fraksi PKS akan mengawalnya demi masa depan dunia digital dan kedewasaan demokrasi kita," pungkasnya. [BSH]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.