Dark/Light Mode

Revisi UU ITE

Koalisi Dan Oposisi Ada Di Satu Kolam

Rabu, 17 Februari 2021 06:40 WIB
Presiden Jokowi. (Foto: Setpres)
Presiden Jokowi. (Foto: Setpres)

 Sebelumnya 
“Pada sisi ini, kami mengapresiasi Presiden yang telah menangkap kegelisahan masyarakat ini,” katanya kepada Rakyat Merdeka, Selasa (17/2).

Apa kata oposisi? PKS dan Demokrat yang selama ini cukup keras dengan pemerintah, memilih sikap mendukung. Wakil Ketua Fraksi PKS, Sukamta menegaskan, rencana Jokowi itu sejalan dengan pandangan partainya beberapa tahun terakhir. Menurutnya, FPKS sudah mengusulkan revisi UU ITEdalam RUU Prolegnas, meskipun kandas akibat kurangnya dukungan di parlemen.

“Karenanya, kami menyambut baik dan sangat setuju atas rencana revisi Undang-Undang ITE,” ujar Sukamta, kepada wartawan, Selasa (17/2).

Baca juga : Perkuat Supervisi, KPK Koordinasi Dengan Kejati, BPK, dan BPKP DKI Jakarta

Penasihat Fraksi Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan malah meminta pembahasan revisi UU ITE dipercepat. Untuk itu, dia menyarankan Jokowi segera mengirim Surat Presiden ke DPR agar proses revisi UU ITE dapat segera dimulai setelah masa reses berakhir.

“Saran saya, Presiden Jokowi segera kirimkan surat presiden ke DPR agar nanti dibacakan dalam rapat paripurna DPR bulan depan, setelah masa reses berakhir. Ini akan sangat baik dan cepat kita selesaikan revisi Undang-undang ITE,” kata Hinca, Selasa (17/2).

Dukungan revisi itu bukan hanya datang dari DPR, tapi juga dari Senator. Anggota DPD asal DKI Jakarta, Jimly Asshiddiqie menyambut baik keinginan Jokowi itu.

Baca juga : Revisi Pasal Karet UU ITE, Ini Saran Jimly

Menurut eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu, ada dua cara yang dilakukan untuk melakukan perbaikan tersebut. Yaitu, dengan legislative review di DPR. Hanya saja prosesnya cukup lama dan berbelit.

“Merujuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, ada lima tahapan yang dilalui yaitu perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan,” katanya di akun Twitter miliknya, @jimlyas, Selasa (17/2).

Cara lainnya, sambung Jimly, yakni dengan mengajukan judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK). “Asal para hakim sungguh-sungguh menghayati makna living dan evolving morality of the constitution (moralitas konstitusi yang hidup dan terus berkembang) dengan jangkauan pikiran sesuai perkembangan ke depan. Sehingga dapat terus menata kehidupan bernegara yang kian berkualitas dan berintegritas,” kata Jimly.

Baca juga : Soal Revisi UU ITE, Politisi Golkar Supriansa Acungi Jempol Jokowi

Jimly juga berharap pemerintah segera mengajukan draf RUU ITE ke DPR sebagai Prolegnas tambahan tahun ini juga ke DPR. [QAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.