Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Pengakuan Kepala Satpol PP DKI
Ada Warga Dan Badan Usaha Langganan Langgar Prokes
Kamis, 18 Februari 2021 05:20 WIB
Sebelumnya
Tak cuma individu saja yang “kambuhan”. Ada juga perusahaan atau badan usaha. Restoran, salah satunya.
“Resto melanggar kami tindak dan kami tutup tapi hanya tiga hari. Tiga kali 24 jam dia sudah boleh buka lagi,” ungkapnya.
Baca juga : Tetap Waspada, Isoman Dengan Disiplin Prokes
Namun, ketika sudah diizinkan buka kembali, restoran-restoran itu kembali melakukan pelanggaran serupa.
Ada yang jam buka melewati jam semestinya. Ada pula yang kapasitasnya di dalam ruangan tidak mengikuti prokes.
Baca juga : Teruskan 3M, Ingat Kita Abai Keluarga Menuai
Yang berulang kali melanggar, sudah kena denda sampai Rp 50 juta. Tapi tetap nggak ada kapoknya.
“Masalahnya bukan bayar denda atau nggak, tapi bagaimana mereka patuh terhadap pencegahan Covid-19,” tegasnya.
Baca juga : Wisma Atlet Bakal Terima OTG Lagi
Dia memahami sejak pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), banyak pelanggaran dilakukan masyarakat. Dia menduga, itu dipicu karena masyarakat sudah jenuh.
Tapi aturan tetaplah aturan. Satpol PP dipastikan akan terus melakukan pengawasan di semua tempat. Mulai dari personal. Apalagi, dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. [JAR]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya