Dark/Light Mode

Pengakuan Kepala Satpol PP DKI

Ada Warga Dan Badan Usaha Langganan Langgar Prokes

Kamis, 18 Februari 2021 05:20 WIB
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin dalam talk show RM.id, yang dilakukan secara virtual, (17/2). (Foto : RM.id).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin dalam talk show RM.id, yang dilakukan secara virtual, (17/2). (Foto : RM.id).

 Sebelumnya 
Tak cuma individu saja yang “kambuhan”. Ada juga pe­rusahaan atau badan usaha. Restoran, salah satunya.

“Resto melanggar kami tindak dan kami tutup tapi hanya tiga hari. Tiga kali 24 jam dia sudah boleh buka lagi,” ungkapnya.

Baca juga : Tetap Waspada, Isoman Dengan Disiplin Prokes

Namun, ketika sudah di­izinkan buka kembali, restoran-restoran itu kembali melakukan pelanggaran serupa.

Ada yang jam buka melewati jam semestinya. Ada pula yang kapasitasnya di dalam ruangan tidak mengikuti prokes.

Baca juga : Teruskan 3M, Ingat Kita Abai Keluarga Menuai

Yang berulang kali melanggar, sudah kena denda sampai Rp 50 juta. Tapi tetap nggak ada kapoknya.

“Masalahnya bukan bayar denda atau nggak, tapi bagaimana mereka patuh terhadap pencegahan Covid-19,” tegasnya.

Baca juga : Wisma Atlet Bakal Terima OTG Lagi

Dia memahami sejak pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), banyak pelang­garan dilakukan masyarakat. Dia menduga, itu dipicu karena masyarakat sudah jenuh.

Tapi aturan tetaplah aturan. Satpol PP dipastikan akan terus melakukan pengawasan di semua tempat. Mulai dari personal. Apalagi, dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. [JAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.