Dark/Light Mode

Jawab Keresahan Rakyat Soal UU ITE

Kapolri Seirama Dengan Presiden

Kamis, 18 Februari 2021 06:25 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: ANTARA)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: ANTARA)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta anak buahnya selektif menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kasus pencemaran nama baik. Perintah Kapolri ini seirama dengan Presiden Jokowi yang menangkap adanya keresahan masyarakat terkait penggunaan pasal karet dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Salah satu langkah konkritnya, Sigit memastikan, mulai sekarang hanya korban yang boleh melaporkan kasus pencemaran nama baik.

“Jangan diwakil-wakili lagi. Ini supaya tidak ada asal lapor, nanti kita yang kerepotan,” tegas Sigit, dalam Rapat Pimpinan Polri, Rabu (17/2).

Baca juga : Revisi Pasal Karet UU ITE, Ini Saran Jimly

Kepada jajarannya, eks Kabareskrim ini juga meminta dibuat panduan tentang penyelesaian kasus-kasus yang menggunakan UU ITE. “Semacam Surat Telegram atau petunjuk agar bisa dijadikan pegangan bagi para penyidik saat menerima laporan,” perintahnya.

Langkah lainnya, Sigit menekankan penyelesaian perkara yang menggunakan UU ITE harus mengedepankan mediasi antara pelapor dan terlapor. Tidak perlu ada penahanan jika perkara yang dilaporkan tidak berpotensi menimbulkan konflik di masyarakat.

“Jadi proses mediasi. Mediasi tidak bisa, ya tidak usah ditahan. Kecuali yang memang berpotensi menimbulkan konflik horizontal,” ucapnya.

Baca juga : Soal Penerapan UU ITE, Komisi III Percaya Kapolri Mampu Jalankan Perintah Jokowi

DPR mengapresiasi perintah Sigit ini. Anggota Komisi III DPR, Jazilul Fawaid menilai, upaha tersebut baik untuk mengurangi saling lapor antar masyarakat. Meski demikian, kata dia, pedoman penegakan hukum yang dicanangkan Sigit harus tetap dalam koridor memberikan keadilan dan kepastian hukum.

Jazilul menilai Sigit telah menepati janjinya karena mengedepankan restorative justice, yang jadi amunisinya saat uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon Kapolri di Komisi III DPR.

Pakar Hukum Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Aji juga menilai apa yang disampaikan Sigit sudah benar. Hanya korban yang dapat menilai adanya penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap dirinya. Entah itu melalui konten atau substansi lainnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.