Dark/Light Mode

Jawab Keresahan Rakyat Soal UU ITE

Kapolri Seirama Dengan Presiden

Kamis, 18 Februari 2021 06:25 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: ANTARA)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: ANTARA)

 Sebelumnya 
“Artinya, korbanlah yang dapat menilai secara subyektif, seseorang telah menyerang kehormatan atau nama baiknya,” bebernya.

Lalu bagaimana dengan perkembangan revisi UU ITE? Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman mengatakan, dalam waktu dekat Pemerintah bersama DPR akan membahas inisiatif untuk merevisi UU yang awalnya untuk mengawasi transaksi digital itu.

“Sudah ditindaklanjuti Menko Polhukam (Mahfud MD) bahwa Pemerintah akan mendiskusikan inisiatif untuk merevisi Undang-Undang ITE,” imbuhnya.

Baca juga : Revisi Pasal Karet UU ITE, Ini Saran Jimly

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Plate juga buka suara terkait usulan revisi UU ITE. Menurut dia, jika memang sebuah UU tak memberikan rasa keadilan, maka harus direvisi.

Sekjen Partai NasDem itu pun mendukung upaya lembaga dan kementerian terkait untuk menafsirkan beberapa pasal di UU ITE. Hal itu untuk menjadi pedoman interpretasi resmi terhadap UU ITE.

“Agar lebih jelas dalam penafsiran,” sebutnya.

Baca juga : Soal Penerapan UU ITE, Komisi III Percaya Kapolri Mampu Jalankan Perintah Jokowi

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Robikin Emhas mendukung, revisi UU ITE. Meski begitu, dia mengingatkan, revisi UU ITE harus tetap mewadahi aturan mengenai ujaran kebencian yang berdampak serius terhadap persatuan dan kesatuan bangsa.

Sementara, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi mengatakan, revisi UU ITE terdaftar di Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka menengah 2020-2024. Tapi, terbuka peluang perubahan beleid itu masuk ke daftar Prolegnas Prioritas 2021 jika disepakati oleh DPR, DPD, dan pemerintah.

Revisi UU ITE masuk Prolegnas jangka menengah 2020-2024 nomor urut tujuh, usulan DPR, bukan Prolegnas Prioritas 2021,” tukasnya. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.