Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Sidang Perkara Suap DPRD Sumut
Stroke, Vonis Helmiati Ditunda 2 Koleganya Dihukum 4 Tahun
Kamis, 4 April 2019 10:25 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pembacaan vonis terdakwa Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Helmiati urung dilakukan. Dengan pertimbangan kemanusiaan, hakim memberi kesempatan terdakwa menjalani pengobatan stroke yang dideritanya.
Ketua Majelis Hakim, M Sirad mengatakan, sesuai hasil pemeriksaan dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), terdakwa Helmiati dinyatakan dalam kondisi yang tidak layak diwawancarai dan tidak layak disidangkan.
“Pemeriksaan Helmiati setelah dinyatakan mampu oleh dokter,” sebutnya saat pembacaan vonis dua terdakwa kolega Helmiati yakni, Muslim Simbolon dan Sonny Firdaus di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/4).
Akibat stroke yang dialaminya, status penahanan Helmiati diubah. Dari tahanan rutan KPK jadi tahanan kota. Dispensasi diberikan agar memudahkan menjalani perawatan intensif. Meski demikian, hakim memberi opsi lain. Isinya, jika dalam batas waktu yang ditentukan anggota dewan dari Fraksi Partai Golkar itu belum juga sembuh, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dapat menuntut tanpa kehadiran terdakwa.
Baca juga : Senator Minta Pemerintah Redam Konflik Jelang Pemilu 2019
“Jaksa penuntut umum dapat melanjutkan penuntutan tanpa kehadiran terdakwa,” ujar majelis hakim.
Beda perlakuan hakim itu terlihat dari penanganan perkara atas nama Muslim Simbolon dan Sony Firdaus. Dua kolega Helmiati yang didakwa secara bersama-sama menerima suap tetap berjalan. Muslim Simbolon dan Sonny Firdaus dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Anggota legislatif Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 itu divonis masing-masing 4 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Keduanya dinilai terbukti menerima suap dari terpidana Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumatera Utara.
Keduanya dinilai terbukti menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho dengan besaran berbeda-beda. Muslim Simbolon menerima uang sebesar Rp 615 juta, sedangkan Sony Firdaus sebesar Rp 495 juta. “Mengadili, menyatakan terdakwa Muslim Simbolon dan terdakwa Sonny Firdaus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.”
Baca juga : KPK Panggil Sekjen DPR, Terkait Kasus Rommy
Keduanya juga dibebankan uang pengganti kerugian negara. Terhadap Muslim Simbolon sebesar Rp 392,5 juta dan Sonny Firdaus sebesar Rp 250 juta. Bila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang.
“Jika harta hasil lelang tidak mencukupi, maka dipidana penjara masing-masing selama 1 tahun.” Majelis hakim juga memerintahkan pencabutan hak politik keduanya selama 3 tahun. Pencabutan gak politik mulai efektif selepas keduanya menjalani pidana pokok.
Alasan hakim mencabut hak politik Muslim Simbolon dan Sony Firdaus ialah, mencegah terpilihnya kembali terdakwa yang telah menciderai amanah yang diberikan masyarakat. Kedua terdakwa menyatakan langsung menerima putusan. Begitu juga dengan jaksa. “Kami menerima putusan,” kata Jaksa KPK, Luki Dwi Nugroho.
Para terdakwa menerima duit suap dari Gatot Pujo Nugroho terkait beberapa hal. Pertama, pengesahan terhadap Laporan Pertanggung jawaban Pelaksanaan (LPJP) APBD Sumatera Utara 2012. Pembagiannya, anggota DPRD masing-masing dapat jatah Rp 12,5 juta, sekretaris fraksi Rp 17,5 juta, ketua fraksi Rp 20 juta, Wakil Ketua DPRD dapat tambahan Rp 40 juta, dan Ketua DPRD dapat tambahan Rp 77,5 juta.
Baca juga : Masukkan Uang Ke Dalam 400 Ribu Amplop, Bowo Butuh Waktu Sebulan
Kedua, pengesahan APBD Perubahan Sumut 2013. Pembagiannya adalah anggota DPRD masing-masing mendapatbagian Rp 15 juta, anggota badan anggaran (banggar) dapat tambahan Rp 10 juta, sekretaris fraksi Rp 10 juta ketua fraksi mendapat tambahan Rp 15 juta, Wakil Ketua DPRD mendapat tambahan Rp 50 juta, dan Ketua DPRD mendapat tambahan Rp 150 juta.
Ketiga, suap pengesahan APBD Sumatera Utara 2014 sebesar Rp 50 miliar kepada seluruh anggota DPRD Sumatera Utara. Pembagiannya melalui Bendahara DPRD yaitu Muhammad Alinafiah. Pembagian jatah lewat bendahara agar seolah-olah anggota DPRD mengambil gaji dan honor lain setiap bulannya.
Keempat, pengesahan APBD Perubahan Sumatera Utara 2014 dan APBD 2015. Pada kurun waktu September-Desember 2014, Ahmad Fuad Lubis membagikan uang kepada seluruh anggota DPRD Sumatera Utara, termasuk para terdakwa. Kelima, pengesahan terhadap LPJP APBD 2014.
Rincian anggota DPRD mendapat Rp 2,5 juta, ketua fraksi Rp 5 juta, pimpinan DPRD Rp 7,5 juta. Keenam, untuk menarik usulan hak interpelasi tahun 2015 dengan kompensasi sejumlah Rp 15 juta per masing-masing anggota. [BYU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya