Dark/Light Mode

Masukkan Uang Ke Dalam 400 Ribu Amplop, Bowo Butuh Waktu Sebulan

Selasa, 2 April 2019 21:01 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Tedy Octariawan Kroen/Rakyat Merdeka)
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Tedy Octariawan Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan pengecekan terhadap barang bukti kasus suap yang menjerat Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, penyidik baru membongkar 3 kardus dari total 82 kardus dan 2 kontainer yang berisikan 400 ribu amplop. “Sampai sore ini, masih dilakukan pengecekan untuk kardus yang ketiga. Jadi, satu per satu amplop tersebut dibuka, dan kemudian uangnya dihitung,” ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta, Selasa (2/4).

“Kami akan buka semua. Memang butuh waktu yang cukup lama ya,” imbuhnya.

Baca juga : REI Targetkan Bangun 430 Ribu Rumah Rakyat

Bowo diperkirakan menghabiskan cukup banyak waktu, untuk memasukkan uang-uang dalam 400 ribu amplop itu. “Diduga, memasukkan uang dalam amplop, membutuhkan waktu sekitar 1 bulan dari informasi yang kami dapatkan,” beber eks aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu.

Dari yang sudah dibuka, isi uang sebagian pecahan Rp 20 ribu dan sebagian kecil pecahan Rp 50 ribu. “Untuk jumlah sampai dengan saat ini sekitar Rp 246 juta yang dikeluarkan dari amplop-amplop tersebut,” tandasnya.

KPK menetapkan Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso, bersama Asty dan staf PT Inersa Idung, sebagai tersangka kasus dugaan suap kerjasama distribusi pupuk.

Baca juga : Gawat, Ratusan Ribu Anak TKI Putus Sekolah

Bowo dan Idung bertindak sebagai penerima. Sedangkan Asty, pemberi suap. Bowo diduga meminta fee dari PT HTK atas biaya angkut. Total fee yang diterima Bowo berjumlah 2 dolar AS per metrik ton.

Diduga, Bowo telah 6 kali menerima fee di sejumlah tempat seperti rumah sakit, hotel dan kantor PT HTK. Total yang diterima berjumlah Rp 221 juta dan 85.130 dolar AS.

Uang tersebut disimpan bersama uang-uang, yang diduga merupakan pemberian-pemberian dari pihak lain. Jumlah totalnya, Rp 8 miliar. Uang yang dikonversi dalam pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu itu, telah dimasukkan ke dalam 400 ribu amplop. Kemudian, dimasukkan dalam 82 kardus dan 2 kontainer plastik.

Baca juga : Makan Siang Di Rumah Maruf, Jokowi Bicara Elektabilitas

Uang tersebut, sepertinya bakal digunakan Bowo untuk 'serangan fajar' pada Pemilu 2019. Politikus Golkar itu kembali mencalonkan diri pada Pemilu 2019 di Daerah Pemilihan Jawa Tengah II.

Bowo dan Indung selaku penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Asty selaku penyuap, dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.