Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Dana Bagi Hasil Blok Mahakam

Geledah Rumah Di Kemang, Kejaksaan Sita Mobil Mewah

Jumat, 26 Februari 2021 06:10 WIB
Ilustrasi Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur . (Foto: Dok. Istimewa)
Ilustrasi Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur . (Foto: Dok. Istimewa)

 Sebelumnya 
Pada Januari 2018, PT Pertamina mengambil alih pengelolaan blok migas itu setelah habis kontrak perusahaan asing. PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM), anak perusahaan PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) ditunjuk sebagai pengelola Blok Mahakam.

Sejak dibawah kendali PHM, Pemprov Kaltim dan Pemkab Kukar turut disertakan dalam pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen di wilayah kerja Mahakam. Dari besaran 10 persen ini, akan dibagi 66,5 persen untuk Pemprov Kaltim dan 33,5 persen untuk Pemkab Kukar.

Corporate Secretary PT Pertamina Hulu Indonesia Farah Dewi menjelaskan, berdasarkan Permen ESDM 37/2016, penunjukan BUMD sebagai penerima PI 10 persen, merupakan kewenangan Gubernur.

Baca juga : Geledah Rumah Ihsan Yunus, Penyidik KPK Pulang Dengan Tangan Hampa

“Dalam hal PI 10 persen wilayah kerja mahakam, Gubernur Kaltim menunjuk PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMPKT) sebagai pihak yang menerima PI 10 persen,” katanya dalam keterangan tertulis.

Selanjutnya, PT MMPKT menunjuk PT Migas Mandiri Pratama Kutai Mahakam (MMPKM) sebagai Perusahaan Perseroan Daerah (PPD) yang mengelola PI 10 persen tersebut.

“Pemegang saham PT MMPKM adalah PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMPKT) sebagai BUMD Kaltim dan PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) se­bagai BUMD Kabupaten Kutai Kartanegara,” terang Farah.

Baca juga : Kasus Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida, KPK Geledah 2 Perusahaan

Setelah penunjukan itu, PT MMPKM dan PHM kemudian, menandatangani perjanjian pengalihan dan pengelolaan PI 10 persen, Juli 2019. Berdasarkan perjanjian itu, mitra PT PHM adalah PT MMPKM. Maka dana bagi hasil PI 10 persen dibayarkan PT PHM kepada PT MMPKM sesuai ketentuan Permen ESDM 37/2016 dan nota perjanjian.

Total dana PI 10 persen terhitung sejak 1 Januari 2018 sampai September 2020, sebanyak Rp 1,4 triliun, yang tercatat secara akrual. Dari situ, PT MMPKM sudah menerima tunai senilai Rp 1,3 triliun.

Setelah potongan pajak, jasa giro dan lainnya, angka tersebut menyusut jadi Rp 770 miliar sebagai saldo bersih. Saldo bersih ini, kemudian digunakanuntuk pembagian deviden kepada pemilik saham yakni 66,5 persen milik Perusahaan Daerah (Perusda) Kaltim, PT MMPKM dan 33,5 persen milik PT MGRM, Perusda Pemkab Kukar. Sebagian lainnya digunakan untuk operasional perusahaan.

Baca juga : Kasus Varian Baru Covid Melonjak, Satu RS Di Berlin Terpaksa Dikarantina

Adapun rincian deviden sejak tiga tahun terakhir sebagai berikut: pada 2018, PT MGRM menerima Rp 192 miliar dan PT MMPKT Rp 381 miliar. Tahun 2019 PT MGRM Rp 37 miliar, PT MMPKT Rp 74 miliar. Pada September 2020 PT MMPKT Rp 20 miliar, PT MGRM belum diketahui. Deviden yang mengalir ke PT MGRM selama tiga tahun inilah yang diduga dikorupsi. [GPG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.