Dark/Light Mode

Aturan Perjalanan Kembali Diperpanjang

Nggak Usah Keluar Rumah Kalau Nggak Penting Banget

Sabtu, 30 Januari 2021 05:41 WIB
Aturan perjalanan diperpanjang (Foto : Instagram/ @lawancovid19_id)
Aturan perjalanan diperpanjang (Foto : Instagram/ @lawancovid19_id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemberlakukan ketentuan perjalanan di masa pandemi Covid-19 kembali diperpanjang hingga 8 Februari 2021. Kali ini ditambah dengan penerapan pengecekan kesehatan melalui GeNose.

Lawancovid19_id mengunggah meme yang memuat ketentuan-ketentuan yang har­us dipatuhi selama melakukan perjalanan keluar kota. Seperti, wajib menerapkan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan menjaga jarak).

“Ketentuan ini memuat protokol kesehatan (prokes) yang harus dipatuhi selama melaku­kan perjalanan dalam negeri. Termasuk me­nyediakan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (Reverse Transcriptase-Polymerase Chain Reaction) atau rapid test antigen untuk perjalanan dan penggunaan moda transpor­tasi tertentu,” tulis lawancovid19_id dalam captionnya.

Baca juga : Pendonor Plasma Konvalesen Makin Banyak

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto menjelaskan, persyara­tan tes Covid-19 dalam aturan perjalanan berbeda untuk daerah Bali, Jawa dan luar Jawa-Bali. Baik itu rapid test antigen maupun RT-PCR.

“Di Bali, pelaku perjalanan udara wajib menunjukkan surat keterangan tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2x24 jam sebelum berangkat, atau hasil non-reaktif rapid antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum berangkat dan wajib mengisi e-HAC,” ungkapnya.

Sementara, pelaku perjalanan transportasi darat atau laut wajib memakai surat keterangan hasil negatif RT-PCR atau non-reaktif rapid test antigen. Sampelnya diambil dalam kurun waktu 3X24 jam sebelum berangkat. Pelaku perjalanan juga wajib mengisi e-Hac.

Baca juga : Ingat Aksi 3M, Sahabat Dekat Belum Tentu Sehat

Di Jawa, pelaku perjalanan udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3X24 jam atau hasil non-reaktif rapid test antigen. Sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2X24 jam sebelum berangkat.

Untuk pelaku perjalanan laut dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keteran­gan hasil negatif tes RT-PCR atau non-reaktif rapid test antigen. Sampelnya diambil maksi­mal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat pribadi diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen. Sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberang­katan sebagai persyaratan perjalanan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.