Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Aturan Perjalanan Kembali Diperpanjang
Nggak Usah Keluar Rumah Kalau Nggak Penting Banget
Sabtu, 30 Januari 2021 05:41 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemberlakukan ketentuan perjalanan di masa pandemi Covid-19 kembali diperpanjang hingga 8 Februari 2021. Kali ini ditambah dengan penerapan pengecekan kesehatan melalui GeNose.
Lawancovid19_id mengunggah meme yang memuat ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi selama melakukan perjalanan keluar kota. Seperti, wajib menerapkan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan menjaga jarak).
“Ketentuan ini memuat protokol kesehatan (prokes) yang harus dipatuhi selama melakukan perjalanan dalam negeri. Termasuk menyediakan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (Reverse Transcriptase-Polymerase Chain Reaction) atau rapid test antigen untuk perjalanan dan penggunaan moda transportasi tertentu,” tulis lawancovid19_id dalam captionnya.
Baca juga : Pendonor Plasma Konvalesen Makin Banyak
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto menjelaskan, persyaratan tes Covid-19 dalam aturan perjalanan berbeda untuk daerah Bali, Jawa dan luar Jawa-Bali. Baik itu rapid test antigen maupun RT-PCR.
“Di Bali, pelaku perjalanan udara wajib menunjukkan surat keterangan tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2x24 jam sebelum berangkat, atau hasil non-reaktif rapid antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum berangkat dan wajib mengisi e-HAC,” ungkapnya.
Sementara, pelaku perjalanan transportasi darat atau laut wajib memakai surat keterangan hasil negatif RT-PCR atau non-reaktif rapid test antigen. Sampelnya diambil dalam kurun waktu 3X24 jam sebelum berangkat. Pelaku perjalanan juga wajib mengisi e-Hac.
Baca juga : Ingat Aksi 3M, Sahabat Dekat Belum Tentu Sehat
Di Jawa, pelaku perjalanan udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3X24 jam atau hasil non-reaktif rapid test antigen. Sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2X24 jam sebelum berangkat.
Untuk pelaku perjalanan laut dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau non-reaktif rapid test antigen. Sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat pribadi diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen. Sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya