Dark/Light Mode

Rencana Pemerintah Revisi UU ITE Merupakan Langkah Maju

Sabtu, 27 Februari 2021 16:30 WIB
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu. (Foto: Antara)
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu. (Foto: Antara)

 Sebelumnya 
Beberapa perkara terkait dengan pelanggaran kesusilaan, mencemarkan nama baik, atau untuk “membalas” laporan masyarakat atas sejumlah kasus korupsi, kekerasan seksual, sengketa lingkungan hidup, dan penganiayaan.

Sejumlah perkara seperti penipuan, pemerasan, pengancaman, berita bohong, grooming, prostitusi online, dan kekerasan seksual (termasuk konten pornografi), serta SARA memang UU ITE masih relevan digunakan.

Baca juga : Soal Revisi UU ITE, Mahfud Ingatkan Jangan Alergi Terhadap Perubahan

"Namun, di tengah polarisasi yang meningkat imbas dari pemilu, pada perkara yang bernuansa politis-horizontal polisi juga perlu melihat lebih jauh pokok perkara yang terjadi, dan tidak mudah menerapkan UU ITE," kata Edwin.

Menurut dia, dalam hal penanganan perkara, sejumlah laporan terkait dengan ”pencemaran nama baik melalui media elektronik” tetap berjalan, bahkan proses perkaranya lebih cepat daripada kasus yang lebih awal dilaporkan oleh pelapor/korban.

Baca juga : Menhub: Pemerintah Serius Tangani Kasus Tanker Asing

Ia mengatakan bahwa penerbitkan SE Kapolri Nomor SE/2/II /2021 tentang kesadaran budaya beretika untuk mewujudkan ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, dan produktif merupakan langkah sementara untuk menghentikan praktik penerapan pasal-pasal UU ITE yang dinilai melanggar nilai-nilai keadilan.

SE tersebut mengutip sejumlah prinsip yang harus menjadi perhatian penyidik mengenai hukum pidana sebagai ultimum remedium (upaya paling akhir) dan agar mengdepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.

Baca juga : Nono Minta Pemerintah Jaga Daya Beli Masyarakat

LPSK berharap SE Kapolri itu diikuti dengan adanya mekanisme monitoring dan evaluasi (monev) untuk memastikan penerapan SE tersebut dijalankan oleh seluruh aparat kepolisian.

Terkait dengan kendali perkara dan infrastruktur, ada baiknya penyidikan pada perkara ITE dilakukan polda dan Mabes Polri, bukan oleh polres atau polsek, mengingat unit siber Polri juga ada pada tingkat polda dan mabes. "LPSK menilai saat ini adalah momentum yang tepat untuk meninjau ulang norma UU ITE," pungkas Edwin. [SRI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.