Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Dorong Transparansi, Erick Gandeng KPK
159 Kasus Korupsi Jerat Perusahaan Pelat Merah
Rabu, 3 Maret 2021 05:25 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - 27 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengembangkan Whistleblower System (WBS). Sistem ini dipercaya bisa mendukung transparansi pengelolaan perusahaan pelat merah.
Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan, sejak awal, pihaknya mendukung pemberantasan korupsi di lingkungan BUMN. Oleh sebab itu, pihaknya menjamin kerja sama dengan KPK.
“Ada 159 kasus korupsi di BUMN, itu jumlahnya banyak. Saya jadi pimpinan tentu berpikir, bagaimana bisa intropeksi diri,” kata Erick, dalam Penandatanganan PKS Pemberantasan Korupsi dengan KPK secara virtual, kemarin.
Untuk menekan praktik korupsi, papar Erick, transformasi sistem menjadi salah satu isu penting. Terutama yang berkaitan dengan transparansi di setiap kegiatan korporasi.
Erick menegaskan, tidak mau mempersoalkan kasus yang sudah terjadi. Dia merasa lebih bijak melakukan perbaikan sistem untuk meminimalisasir kasus-kasus korupsi di masa depan.
Karena itu, paparnya, dirinya menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) yang mendukung transparansi dan transformasi. Pihaknya mengeluarkan Permen untuk mencegah kebijakan overlapping (tumpang tindih) antara murni kegiatan korporasi dengan penugasan negara.
Baca juga : IBC Dorong KPK Usut Tuntas Korupsi Bansos Dan Benur Lobster
“Dalam waktu dekat ini, saya akan keluarkan Permen PMN (Penyertaan Modal Negara). Kami nggak mau lagi ada PMN-PMN yang tak transparan prosesnya,” tandas mantan bos klub sepakbola Inter Milan ini.
Ia menjelaskan, PMN penugasan harus ditandatangani penugasannya oleh menteri terkait. Kemudian, dikomunikasikan ke Kementerian BUMN. Tahap berikutnya, duduk bersama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menyepakati penugasan sehingga tak ada grey area.
“Yang kita harapkan business process, bukan project based,” tekannya.
Baca juga : Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Kasus Korupsi Asabri
Selain itu, lanjut Erick, aturan PMN restrukturisasi. Tujuannya untuk memperbaiki program kerja, terutama yang selama ini juga menjadi beban BUMN. Yang terakhir, aturan PMN terkait aksi korporasi yang tak perlu memakai dana pemerintah. Namun kalau PMN tersebut memerlukan dana pemerintah, tetap harus ada pembicaraan dengan Kemenkeu.
“Ini (Permen) akan memudahkan kementerian lainnya, maupun lembaga pemeriksa. Sehingga bisa dilihat business process yang transparan,” tegasnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya