Dark/Light Mode

Dorong Transparansi, Erick Gandeng KPK

159 Kasus Korupsi Jerat Perusahaan Pelat Merah

Rabu, 3 Maret 2021 05:25 WIB
KPK bersama 27 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menandatangi kerja sama penanganan pengaduan tindak pidana korupsi terintegrasi atau dikenal dengan Whistleblowing System TPK Terintegrasi. Penandatanganan ini  dihadiri oleh Ketua KPK Firli Bahuri, Menteri BUMN Erick Thohir, dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo. (Foto : Dok KPK)
KPK bersama 27 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menandatangi kerja sama penanganan pengaduan tindak pidana korupsi terintegrasi atau dikenal dengan Whistleblowing System TPK Terintegrasi. Penandatanganan ini dihadiri oleh Ketua KPK Firli Bahuri, Menteri BUMN Erick Thohir, dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo. (Foto : Dok KPK)

RM.id  Rakyat Merdeka - 27 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengembangkan Whistleblower System (WBS). Sistem ini dipercaya bisa mendukung transparansi pengelolaan perusahaan pelat merah.

Menteri BUMN Erick Tho­hir menegaskan, sejak awal, pihaknya mendukung pemberantasan korupsi di lingkungan BUMN. Oleh sebab itu, pihaknya menjamin kerja sama dengan KPK.

“Ada 159 kasus korupsi di BUMN, itu jumlahnya banyak. Saya jadi pimpinan tentu ber­pikir, bagaimana bisa intropeksi diri,” kata Erick, dalam Penan­datanganan PKS Pemberantasan Korupsi dengan KPK secara virtual, kemarin.

Baca juga : Aturan Perampasan Harta Pihak Ketiga Kasus Korupsi Dianggap Kurang, Pengamat Minta Dilengkapi

Untuk menekan praktik ko­rupsi, papar Erick, transformasi sistem menjadi salah satu isu penting. Terutama yang berkaitan dengan transparansi di setiap kegiatan korporasi.

Erick menegaskan, tidak mau mempersoalkan kasus yang su­dah terjadi. Dia merasa lebih bi­jak melakukan perbaikan sistem untuk meminimalisasir kasus-kasus korupsi di masa depan.

Karena itu, paparnya, dirinya menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) yang mendukung transparansi dan transformasi. Pihaknya mengeluarkan Permen untuk mencegah kebijakan over­lapping (tumpang tindih) antara murni kegiatan korporasi dengan penugasan negara.

Baca juga : IBC Dorong KPK Usut Tuntas Korupsi Bansos Dan Benur Lobster

“Dalam waktu dekat ini, saya akan keluarkan Permen PMN (Penyertaan Modal Negara). Kami nggak mau lagi ada PMN-PMN yang tak transparan prosesnya,” tandas mantan bos klub sepakbola Inter Milan ini.

Ia menjelaskan, PMN penu­gasan harus ditandatangani penu­gasannya oleh menteri terkait. Kemudian, dikomunikasikan ke Kementerian BUMN. Tahap beri­kutnya, duduk bersama dengan Kementerian Keuangan (Kemen­keu) untuk menyepakati penu­gasan sehingga tak ada grey area.

“Yang kita harapkan business process, bukan project based,” tekannya.

Baca juga : Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Kasus Korupsi Asabri

Selain itu, lanjut Erick, aturan PMN restrukturisasi. Tujuannya untuk memperbaiki program kerja, terutama yang selama ini juga menjadi beban BUMN. Yang terakhir, aturan PMN terkait aksi korporasi yang tak perlu memakai dana pemerin­tah. Namun kalau PMN tersebut memerlukan dana pemerintah, tetap harus ada pembicaraan dengan Kemenkeu.

“Ini (Permen) akan memu­dahkan kementerian lainnya, maupun lembaga pemeriksa. Sehingga bisa dilihat business process yang transparan,” te­gasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.