Dark/Light Mode

Dorong Transparansi, Erick Gandeng KPK

159 Kasus Korupsi Jerat Perusahaan Pelat Merah

Rabu, 3 Maret 2021 05:25 WIB
KPK bersama 27 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menandatangi kerja sama penanganan pengaduan tindak pidana korupsi terintegrasi atau dikenal dengan Whistleblowing System TPK Terintegrasi. Penandatanganan ini  dihadiri oleh Ketua KPK Firli Bahuri, Menteri BUMN Erick Thohir, dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo. (Foto : Dok KPK)
KPK bersama 27 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menandatangi kerja sama penanganan pengaduan tindak pidana korupsi terintegrasi atau dikenal dengan Whistleblowing System TPK Terintegrasi. Penandatanganan ini dihadiri oleh Ketua KPK Firli Bahuri, Menteri BUMN Erick Thohir, dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo. (Foto : Dok KPK)

 Sebelumnya 
Peserta WBS Bertambah

Erick mengungkapkan, awal­nya, hanya ada dua BUMN yang menerapkan WBS. Dan, kini jumlahnya terus bertambah. Saat ini ada 27 perusahaan yang me­nandatangani PKS dengan KPK. Untuk diketahui, WBS adalah sistem penanganan pengaduan yang lebih mapan untuk mendu­kung pemberantasan korupsi.

Proses penandatanganan PKS 27 BUMN itu dibagi ke dalam 5 tahap. Tahap I terdiri dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk dan PT Taspen (Persero).

Baca juga : Aturan Perampasan Harta Pihak Ketiga Kasus Korupsi Dianggap Kurang, Pengamat Minta Dilengkapi

Tahap II yaitu PT Pertamina (Persero), PT PLN (Persero), PT Jasa Marga (Persero) Tbk, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk dan PT INTI (Persero).

Tahap III yakni, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, PT Waskita Karya (Persero) Tbk, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Hutama Karya (Persero) dan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk.

Tahap IV meliputi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, PT Pelabuhan Indonesia I (Persero), PT Pelabuhan Indonesia II (Perse­ro), PT Angkasa Pura I (Persero), PT Bahana Pembina Usaha Indo­nesia (Persero) dan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero).

Baca juga : IBC Dorong KPK Usut Tuntas Korupsi Bansos Dan Benur Lobster

Dan, tahap ke V, terdiri dari PT Indonesia Asahan Alumini­um (Persero), PT Kereta Api In­donesia (Persero), PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, PT Pupuk Indonesia (Persero) dan PT Se­men Indonesia (Persero) Tbk.

Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Abra Ta­lattov mengapresiasi langkah Kementerian BUMN mengem­bangkan WBS.

“Perusahaan pelat merah kerap menjadi sasaran empuk tindak pidana korupsi. Karena itu, komitmen Menteri Erick beserta pemimpin BUMN perlu didukung,” ujarnya.

Baca juga : Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Kasus Korupsi Asabri

Selain itu, dia mendorong agar penunjukan direksi dan komisaris BUMN dilakukan lebih baik. Sehingga, BUMN dipimpin sosok berkompeten dan berintegritas. [DWI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.