Dark/Light Mode

Dianggap Belum Memenuhi Rasa Keadilan Masyarakat, KPK Ajukan Banding Atas Vonis Nurhadi

Jumat, 12 Maret 2021 16:22 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menerima vonis 6 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. KPK akan mengajukan banding.

Saat ini, komisi pimpinan Firli Bahuri cs ini tengah menyusun memori banding agar Nurhadi dan Rezky dihukum lebih berat. "Kami menilai masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat," ujat Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (12/3).

Selain karena vonis yang dianggap ringan, komisi antirasuah juga belum puas karena majelis hakim Jakarta tidak mengabulkan tuntutan hukuman uang pengganti Rp 83,013 miliar.

Baca juga : Pegadaian Beri Kemudahan Bagi Masyarakat yang Ingin Daftar Haji

Nurhadi dan Rezki divonis 6 tahun penjara plus denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Keduanya dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dilakukan beberapa kali, secara terus menerus.

Namun, majelis hakim menilai, Nurhadi dan Rezky hanya menerima suap Rp 35.726.955.000 (Rp 35,7 miliar) dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto, bukan Rp 45,7 miliar seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Majelis hakim berpendapat, Rp 10 miliar sudah dikembalikan terdakwa Rezky ke Hiendra.

Sementara untuk dakwaan penerimaan gratifikasi, majelis hakim menilai, yang terbukti hanya Rp 13.787.000.000 (Rp 13,7 miliar) dari Rp 37,2 miliar yang didakwakan JPU.

Baca juga : DPR: Penuhi Kebutuhan Pangan Masyarakat Pelosok Dan Pinggiran

Majelis hakim menilai, penerimaan gratifikasi dari Direktur PT Benang Warna Indonusa Freddy Setiawan sebesar Rp 23,5 miliar tidak terbukti mengalir ke Nurhadi dan Rezky. Melainkan, ke Rahmat Santoso, ipar Nurhadi yang jadi kuasa hukum Freddy.

Nurhadi dan Rezky hanya menerima gratifikasi dari Handoko Sutjitro sebesar Rp 2,4 miliar, Renny Susetyo Wardani sebesar Rp 2,7 miliar, Donny Gunawan sebesar Rp 7 miliar, dan Riadi Waluyo sebesar Rp1,68 miliar.

Dengan demikian total suap dan gratifikasi yang diterima dua terdakwa dalam perkara ini adalah Rp 49.513.955.000 (Rp 49,5 miliar), bukan Rp 83 miliar seperti dalam dakwaan jaksa.

Baca juga : Pertamina Sukses Selamatkan 2 Kapal Indonesia

Vonis ini hanya setengah dari tuntutan JPU. Sebelumnya JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun kepada Nurhadi, dan 11 tahun kepada Rezky.

Majelis hakim juga tidak mengabulkan tuntutan jaksa agar Nurhadi dan Rezky membayar uang pengganti sebesar Rp 83 miliar. Alasannya, suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi lewat menantunya itu tidak menimbulkan kerugian negara. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.