Dark/Light Mode

Staf Ahli dan Ajudan Mensos Akan Bersaksi Dalam Sidang Lanjutan Bansos

Senin, 15 Maret 2021 10:13 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akan menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kementerian Sosial (Kemensos), hari ini, Senin (15/3).

Dalam sidang beragendakan pemeriksaan saksi ini, tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan staf ahli Menteri Sosial (Mensos) Kukuh Ary Wibowo dan ajudan Mensos Eko.

"Kami panggil saksi atas nama Kukuh Ary Wibowo (staf ahli Mensos) dan Eko (ajudan Mensos)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (15/3).

Baca juga : KLHK Intensifkan Aturan Pengelolaan Perhutanan Sosial

Selain itu, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso bakal kembali dihadirkan dalam sidang hari ini. Keduanya sudah bersaksi pada Senin (8/3). Namun, belum selesai.

"Rencana hari ini masih lanjut pemeriksaan untuk saksi Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso karena minggu lalu belum selesai, giliran PH (penasihat hukum) bertanya kepada para saksi tersebut," imbuhnya.

Matheus Joko dan Adi merupakan anak buah Juliari Peter Batubara ketika menjabat sebagai Mensos yang diperintahkan untuk mengelola proyek pengadaan bansos.

Baca juga : Indonesia-Jerman Deklarasikan Kerja Sama Bidang Kesehatan

Matheus Joko Santoso ditunjuk sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial. Sementara Adi Wahyono ditunjuk sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) proyek bansos.

Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini yaitu Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja. Harry dan Ardian didakwa menyuap eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan dua Pejabat Pembuat Komitmen Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Harry didakwa memberi suap sebesar Rp 1,28 miliar. Sedangkan Ardian didakwa memberi uang sejumlah Rp 1,95 miliar. Menurut jaksa, uang tersebut diberikan terkait penunjukkan kedua terdakwa sebagai penyedia bansos Covid-19 pada Kemensos tahun 2020. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.