Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Digarap KPK, Staf Ahli Mensos Restu Hapsari Ngaku Tak Tahu Menahu Soal Pengadaan Bansos
Selasa, 26 Januari 2021 21:54 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa staf ahli menteri di Kementerian Sosial (Kemensos) Restu Hapsari, dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial yang menjerat eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara sebagai tersangka.
Usai diperiksa untuk tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono, Restu mengaku dicecar penyidik KPK mengenai tugas dan fungsi kerjanya sebagai staf ahli.
"Ditanya tentang saya saja selama ini seperti apa di Kemensosnya. Jadi, lebih banyak ke umum saja, tentang apa-apa saja yang terkait dengan saya," ujar Restu di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (26/1).
Restu juga mengaku dicecar soal mekanisme pengadaan hingga penyaluran bansos sembako Jabodetabek. Dia mengklaim tak mengetahui soal kasus korupsi bansos Covid-19 yang saat ini sedang ditangani KPK.
"Saya di direktorat pemberdayaan sosial, jadi tidak terkait secara langsung, karena saya tim menteri saja," kilahnya.
Restu mengaku koperatif menjawab semua pertanyaan dari penyidik KPK. Dicecar terus menerus, Restu tampak "gerah".
"Apakah saya terkait dengan pengadaan atau yang lain-lain, banyak pertanyaan sudah saya jawab. Nanti kalau detailnya silakan ke penyidik KPK," tutupnya.
Selain Restu, untuk melengkapi berkas penyidikan Adi Wahyono, hari tim penyidik juga menjadwalkan memeriksa Kepala Bagian sekretariat Komisi VIII DPR Sigit Bawono Prasetyo dan Direktur Utama PT Hamonangan Sude Rangga Derana Niode.
Baca juga : Hormati KPK Tetapkan Mensos Jadi Tersangka, PDIP: Hukum Adalah Jalan Peradaban
Selain itu, penyidik komisi antirasuah juga memanggil Direktur Operasional PT. Pertani Lalan Sukmaya dan Direktur Bumi Pangan Digdaya Achmad Gamaludin Moeksin. Berbeda dengan ketiga saksi itu, keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Juliari.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima tersangka. Kelimanya yakni Mensos Juliari, dua PPK program bansos Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta pihak swasta rekanan yakni Ardian IM dan Harry Sidabuke.
Juliari disebut menerima uang fee dari rekanan dari proyek bansos sembako. Fee disepakati sejumlah Rp 10 ribu dari setiap paket bansos yang bernilai Rp 300 ribu. Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, terkumpul fee senilai Rp 12 miliar.
Matheus kemudian membaginya secara tunai ke Juliari senilai Rp 8,2 miliar. Uang tersebut kemudian dikelola oleh Eko dan Shelvy N, sekretaris di Kemensos yang juga orang kepercayaan Juliari.
Baca juga : KPK Tetapkan Mensos Juliari Batubara Tersangka Korupsi Bansos Sembako
Sementara untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar. Uang total Rp 17 miliar itu digunakan Juliari untuk kepentingan pribadinya. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya