Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Tak Ada Niat & Tak Berminat 3 Periode
Jokowi King Maker 2024
Selasa, 16 Maret 2021 07:58 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Jokowi menegaskan tidak berniat dan tidak berminat menjadi presiden 3 periode. Jokowi memilih taat konstitusi yang mengatur jabatan presiden hanya 2 periode. Karena tak bisa nyapres lagi di 2024, banyak yang yakin, Jokowi akan jadi king maker bagi terpilihnya presiden RI kedelapan nanti.
Kemarin, Jokowi membuat pernyataan dalam sebuah video berdurasi 1 menit 6 detik yang diunggah di YouTube Sekretariat Presiden. Pernyataan ini membantah isu yang menyebutkan dirinya berniat menjadi presiden 3 periode, yang sebelumnya dihembuskan Amien Rais.
Sambil senyum, Jokowi menegaskan, sikapnya tidak berubah. Dia akan tetap patuh dan taat terhadap konstitusi yang menyatakan masa jabatan presiden maksimal 2 periode.
Baca juga : Mahfud: Tak Ada Wacana Pemerintah Soal Presiden Jabat 3 Periode
“Saya tegaskan, saya tidak ada niat, tidak berminat juga menjadi presiden tiga periode. Konstitusi mengamanatkan dua periode. Itu yang harus kita jaga bersama-sama," tegas Jokowi.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengingatkan semua pihak untuk tidak membuat isu ngawur. “Jangan membuat kegaduhan baru. Kita saat ini tengah fokus pada penanganan pandemi,” tegasnya.
Menko Polhukam, Mahfud MD menyindir Amien Rais yang memanaskan isu akan ada perubahan masa jabatan presiden dari maksimal 2 periode menjadi 3 periode. “Berubah atau nggak berubah, itu urusan Amien Rais,” cetus Mahfud, di Jakarta, kemarin.
Baca juga : Pak Jokowi, Masih Ada Yang Curiga Nih
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menambahkan, untuk urusan masa jabatan presiden, ranahnya ada di MPR. Di Kabinet Indonesia Maju, tidak pernah membicarakan masa jabatan presiden, apalagi mewacanakan Jokowi untuk tiga periode.
Mahfud juga memastikan, sudah jelas sejak dulu sikap Jokowi soal ini tidak berubah. Menurutnya, bila ada yang mendorong Jokowi tiga periode, motifnya ingin menjerumuskan atau ingin menjilat. “Itu kata Pak Jokowi. Jadi, jangan diseret-seret ke kabinet lah urusan itu,” pintanya.
Pakar hukum tata negara, Prof Yusril Ihza Mahendra ikut memberi pencerahan soal ini. Kata dia, mengubah masa jabatan presiden dari maksimal 2 periode menjadi 3 periode hanya bisa dilakukan melalui amandemen UUD 1945 melalui konvensi ketatanegaraan. Namun, di zaman sekarang, akan sulit untuk menciptakan konvensi semacam itu.
Baca juga : AHY Bereaksi Keras Moeldoko Masih Diam
Ada beberapa faktor yang menyulitkan. Di antaranya, trauma langgengnya kekuasaan di tangan satu orang dan derasnya suara oposisi, baik di dalam badan-badan perwakilan maupun di luarnya. “Apalagi di zaman kebebasan berekspresi dan kebebasan media sekarang ini, penolakan masa jabatan presiden menjadi tiga periode berdasarkan konvensi akan menghadapi tantangan yang cukup berat," jelas mantan Mensesneg dan Menteri Kehakiman ini.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya