Dark/Light Mode

KPK Dorong BJB Bangun Sistem Antikorupsi

Selasa, 16 Maret 2021 17:22 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri saat menjadi pembicara dalam Executive Forum bertajuk
Ketua KPK Firli Bahuri saat menjadi pembicara dalam Executive Forum bertajuk "Urgensi Penerapan GCG Perusahaan Publik dalam rangka Mendorong Pemulihan Ekonomi Daerah", di Kantor Pusat Bank BJB, Bandung, Selasa (16/3). (Foto: KPK)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mendukung komitmen PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), Tbk, menerapkan prinsip-prinsip tata kelola korporasi yang baik (Good Corporate Governance/GCG) bagi perusahaan publik.

Hal ini disampaikannya saat menjadi nara sumber dalam Executive Forum bertajuk "Urgensi Penerapan GCG Perusahaan Publik dalam rangka Mendorong Pemulihan Ekonomi Daerah", di Kantor Pusat Bank BJB, Bandung, Selasa (16/3).

Firli menyampaikan, salah satu elemen penting dalam pengelolaan sebuah perusahaan publik, seperti Bank BJB, adalah mengutamakan prinsip integritas.

"Terapkan sistem antikorupsi di dalam Bank BJB, supaya karyawan tidak bisa korupsi. Lalu, tingkatkan integritas di dalam Bank BJB, supaya karyawan tidak ingin atau tidak mau korupsi. Itulah pentingnya integritas," imbau Firli.

Mantan Kapolada Sumatera Selatan (Sumsel) itu juga meminta semua pemangku kepentingan di daerah untuk mendukung upaya penerapan GCG perusahaan publik oleh Bank BJB.

Baca juga : KPK Minta Kepala Daerah di Jabar Sinergi Berantas Korupsi

Bank BJB, lanjut dia, merupakan aset daerah yang harus diwariskan kepada generasi berikutnya. Untuk mencapainya, dibutuhkan kerja sama atau kolaborasi yang solid dan maksimal di dalam manajemen Bank BJB sendiri dan pemangku-kepentingan lain.

KPK mencatat, ada lima potensi modus intervensi yang biasa dilakukan para pemegang saham dalam pengelolaan Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Pertama, menempatkan calon Direktur lewat "kedok" panitia seleksi (pansel). Kedua, memindahkan dana, baik Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), atau Dana Bagi Hasil (DBH), dari BPD ke bank lain.

Ketiga, mark-up pengadaan di BPD menggunakan vendor yang diduga milik keluarga, kerabat pejabat daerah, atau anggota legislatif.

Keempat, adanya permintaan kredit fiktif untuk melunasi hutang pembiayaan pencalonan dan kampanye Pilkada. Umumnya pembayaran kredit berjalan lancar pada 6 (enam) bulan atau 1 (satu) tahun pertama. Lalu setelah itu dimacetkan agar bisa dihapuskan (write off).

Baca juga : Kemendikbud Dorong SEAMEO Bentuk Ekosistem Pembelajaran Terbuka

Dan terakhir, kelima, adanya pembayaran fee terselubung dari perusahaan asuransi. Fee ini diberikan kepada kepala daerah dan dibagikan kepada pejabat struktural dan direksi BPD.

Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi mengatakan, BJB telah menjalankan prinsip GCG. Sebab mereka menyadari, praktik korupsi perbankan rawan terhadap keamanan sistem keuangan.

Selain itu, praktik rasuah juga dapat mempengaruhi kepercayaan publik terhadap perbankan nasional secara keseluruhan.

Karena itulah, menurut Yuddy, penegakan hukum dan tindakan preventif menjadi sangat penting dalam mencegah terjadinya korupsi dan kejahatan perbankan.

"Tantangan bagi industri perbankan tidaklah mudah. Internalisasi budaya perusahaan, karenanya, harus menjadi upaya utama. Kami punya slogan 'No Error', yakni tidak melakukan kesalahan, kelalaian, dan perilaku kerja yang tidak sesuai dengan pedoman kerja yang berlaku," ungkap Yuddy.

Baca juga : Puan Dorong Kolaborasi Dan Sinergi Antar Pimpinan Parlemen Perempuan

Selain itu, dia melanjutkan, salah satu nilai korporasi Bank BJB adalah integritas, yang unsur-unsurnya adalah jujur, disiplin, konsisten, serta memahami dan melaksanakan ketentuan yang berlaku.

Per Desember 2020, total aset Bank BJB mencapai Rp 141 triliun. Lalu, jumlah deposit sebanyak Rp 106 triliun, serta besar kreditnya adalah Rp 95 triliun. Sementara besaran persentase kredit macet Bank BJB sebesar 0,18 persen year on year.

KPK bersama Pemerintah Daerah (Pemda) dan Bank BPD punya tiga rencana aksi yang akan dilakukan dalam waktu dekat. Pertama, kerja sama dengan instansi pemeriksa keuangan dan pembangunan untuk pendampingan tiap pengadaan barang/jasa bernilai di atas Rp 5 miliar.

Kerja sama juga dijalin dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk penyelesaian perkara Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) aset dan kredit bermasalah. Lalu, kerja sama dengan PPATK dan Polri terkait pencegahan kejahatan pencucian uang.

Kedua, peningkatan kapabilitas pegawai BPD, terkait pencegahan fraud/misconduct/corruption (FMC). Dan ketiga, penerapan prinsip-prinsip integritas sesuai dengan panduan KPK atau ISO 37001 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.