Dark/Light Mode

Sepeda Brompton Disita, Sekjen Kemensos Hartono Laras Sambangi KPK

Rabu, 17 Maret 2021 15:16 WIB
Sekjen Kemensos Hartono Laras menyambangi Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (17/3). Hartono dipanggil dalam rangka penyitaan sepeda Brompton yang diduga berasal dari uang suap proyek bansos. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Sekjen Kemensos Hartono Laras menyambangi Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (17/3). Hartono dipanggil dalam rangka penyitaan sepeda Brompton yang diduga berasal dari uang suap proyek bansos. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Sosial Hartono Laras, mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Mengenakan batik hitam kombinasi cokelat motif lurik dan masker medis hijau, Hartono yang tiba pukul 13.25 WIB berjalan cepat ke lobi gedung komisi pimpinan Firli Bahuri itu.

Satu setengah jam kemudian, dia keluar dari gedung KPK. Sama seperti kedatangannya, Hartono kembali menggunakan jurus mingkem. Dicecar wartawan, dia berjalan tergesa-gesa menuju tepi jalan. "Sudah, sudah," tepis Hartono tanpa mengerem langkahnya.

Mau ngapain Hartono ke markas KPK? lPt Juru Bicara KPK Ali Fikri yang akhirnya menjelaskan. "Sekjen kemensos Hartono Laras, hadir di KPK menghadap penyidik dalam rangka penyitaan satu unit sepeda brompton yang diberikan oleh tersangka AW (Adi Wahyono)," ungkap Ali lewat pesan singkat, Rabu (17/3).

Baca juga : Hasto Marah, Wajar!

Uang pembelian sepeda tersebut, tutur Ali, diduga berasal dari tersangka Matheus Joko Santoso, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos).

"Yang bersumber dari kumpulan para vendor yang mendapatkan proyek pengadaan bansos tahun anggaran 2020," imbuhnya.

Sebelumnya, dalam persidangan kasus korupsi bansos Covid-19 dengan terdakwa Harry Van Sidabukke, Hartono mengakui menerima sepeda Brompton dari Adi Wahyono, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek bansos Kemensos.

"Kami memang Agustus (2020) itu menerima Brompton, yang mengantar itu sopirnya Adi," ujar Hartono di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (8/3).

Baca juga : Ombudsman Minta Kemenkes Transparan Soal Vaksinasi

Selain Hartono, sepeda juga diberikan kepada Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Kemensos Pepen Nazaruddin. Ditanya jaksa, Hartono dan Pepen mengaku tidak tahu harga sepeda Brompton yang diberikan Adi kepada mereka itu. 

Keduanya juga mengaku sepeda itu tak berkaitan dengan pengadaan bansos Covid-19. "Ada tidak kaitan dengan jabatan saudara?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK Muhammad Nur Azis. "Tidak," jawab Hartono.

Hartono dan Pepen juga membantah pernah menerima uang dari Adi sebesar Rp 1 miliar. "Pernah mau kasih tapi saya tidak mau," ungkap Hartono. "Saya tolak," imbuh Pepen.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan dua PPK, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono menjadi tersangka penerima suap.

Baca juga : Dua Bos Rekanan Kemensos Bakal Segera Disidang

KPK menduga Juliari memerintahkan bawahannya untuk menyunat Rp 10 ribu dari setiap paket bansos yang disalurkan di Jabodetabek. Sementara, dua pihak swasta ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi bansos Covid-19 ini yaitu Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.

KPK mendakwa Harry menyuap Juliari Rp 1,28 miliar dan Ardian memberi Rp 1,95 miliar agar perusahaannya ditunjuk menjadi penyedia bansos Covid-19. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.